TKI Asal Garut Hilang Kontak di Arab Saudi Selama 3 Bulan, SBMI Desak Pemerintah Beri Perlindungan
Nasib Ela kini tak diketahui. Kontaknya yang terakhir dengan keluarga sekitar tiga bulan lalu, melalui pesawat telepon.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GARUT- Ela Yuliani (39), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Garut Jawa Barat, nasibnya kini tak diketahui di Riyadh, Abara Saudi.
Nasib Ela kini tak diketahui. Kontaknya yang terakhir dengan keluarga sekitar tiga bulan lalu, melalui pesawat telepon.
Baca juga: BP2MI: WNI yang Disandera di Myanmar Adalah PMI Un-prosedural
Departemen Advokasi Dewan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sangat prihatin dengan nasib pilu yang kembali dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Kasus seperti yang kini menimpa Ela Yuliani, TKI asal Garut, bukan kali pertama terjadi.
"Kita turut prihatin. Kembali kita ingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan," ujar Koordinator DPN SBMI, Juwarih, saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, Minggu (14/5/2023).
Ia mengatakan, perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999.
Terkait kasus yang dialami oleh Ela Yuliani, ia menyebut ada indikasi bahwa TKW asal Garut itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Menlu RI Retno Marsudi Jelaskan Kendala Penyelamatan 20 PMI di Myanmar
"Nah, rujukannya itu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.
Ia mendesak pemerintah segera melakukan langkah serius dalam perlindungan terhadap korban sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"SBMI terbuka lebar untuk bisa membantu keluarga Ela dalam proses advokasi kasus ini," ujarnya.
Sejak Januari hingga Mei tahun ini, sebut Juwarih, SBMI sudah menerima lebih dari 200 aduan dari para pekerja migran Indonesia yang bermasalah di negara tempat mereka bekerja.
Menurutnya, ratusan aduan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
Baca juga: Kepala BP2MI Pastikan 20 PMI yang Disekap di Myanmar Berangkat Secara Ilegal
"Sekarang ada yang berhasil, ada yang masih proses. Yang masih proses biasanya kendala di data korban, atau pihak keluarga tidak punya data pasti," ungkapnya.
Juwarih menjelaskan, hal yang membuat proses advokasi berjalan lama, biasanya pihak keluarga tidak memiliki data yang akurat tentang perekrut korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.