Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul
Inilah arti demosi, sanksi yang sedang menjerat Briptu MK yang juga menjadi tersangka kasus tewasnya pemuda AP asal Gunungkidul karena tertembak
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polsek Girisubo, Briptu MK (28), merupakan tersangka dalam kasus tewasnya pemuda Kabupaten Gunungkidul, Aldi Aprianto (19), karena tertembak saat gelaran acara hiburan, Minggu (14/5/2023).
Diketahui, Briptu MK saat ini sedang menjalani proses demosi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto, saat jumpa pers di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, (15/5/2023).
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," kata Hariyanto, Senin (15/5/2023), dikuitp dari TribunJogja.com.
Komber Hariyanto menambahka bahwa briptu MK ini awalnya bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY, kemudian ke Unit Sabhara Polsek Girisubo karena melanggar kode etik yang membuatnya terkena demosi.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," tambahnya.
Baca juga: Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul
Diketahui, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, ia juga berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Demosi
Dalam Kepolisian Republik Indonesia, demosi sendiri memiliki arti perpindahan anggota polisi dari jabatan yang saat ini diemban, ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi ini bagian dari mutasi yang merupakan salah satu dari beberapa sanksi yang terdapat di Polri yang bersifat administratif.
Dikutip dari laman Kepolisian Republik Indonesia, sanksi demosi ini biasanya menjerat anggota polisi yang melakukan kesalahan maupun melanggar aturan dari Polri.
Hal itu tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bunyi pasal Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”