Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul

Inilah arti demosi, sanksi yang sedang menjerat Briptu MK yang juga menjadi tersangka kasus tewasnya pemuda AP asal Gunungkidul karena tertembak

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Inilah arti demosi, sanksi yang sedang menjerat Briptu MK yang juga menjadi tersangka kasus tewasnya pemuda AP asal Gunungkidul karena tertembak. 

Selain itu, ada juga peraturan yang mengatur mengenai sanksi demosi ini.

Diatur juga dalam Pasal 1 Angka 38 dan Pasal 66 Angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 Angka 38 berbunyi: 'demosi merupakan mutasi yang bukan bersifat promosi jabatan'

Pasal 66 Angka 5 berbunyi: 'Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.'

Seseorang atasan polisi memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terduga pelanggaran di kesatuan yang dipimpinnya, salah satunya yakni sanksi demosi bagian dari mutasi.

Tindakan dengan hukuman demosi

Tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 tahun 2021, terdapat beberapa tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi sanksi demosi, sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Anggota Polri yang melakukan KDRT baik fisik maupun psikis akan dijatuhi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

Selain demosi, dapat juga terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

Dengan menghilangkan senjata apinya, anggota Polri dapat dikenai sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau mengganti rugi.

3. Melakukan penganiayaan sesama anggota atau masyarakat

Anggota yang melakukan pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi demosi sekurang - kurangnya satu tahun atau PTDH.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas