Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul

Inilah arti demosi, sanksi yang sedang menjerat Briptu MK yang juga menjadi tersangka kasus tewasnya pemuda AP asal Gunungkidul karena tertembak

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Inilah arti demosi, sanksi yang sedang menjerat Briptu MK yang juga menjadi tersangka kasus tewasnya pemuda AP asal Gunungkidul karena tertembak. 

Awalnya, Briptu MK melakukan pengamanan hiburan konser dangdut pada Minggu, (14/5/2023).

Saat hiburan konser tersebut mau, terjadinya keriburan antar penonton.

"Yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah mau selesai namun terjadi keributan di antara para penonton," kata Nuredy, Senin (15/5/2023).

Melihat hal itu, Bripka MK naik ke atas panggung dengan tujuan melerai keributan.

Bripka MK pun meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya sekaligus juniornya saat berada di atas panggung.

Dan salah satu rekannya, Iptu Yudono, memberi tahu Briptu MK senjata tersebut berisikan peluru.

"Kemudian tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi Kasatwil Iptu Yudono dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka,"

Berita Rekomendasi

"Kemudian tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelasnya.

Senjata itu pun dikalungkan dengan posisi ujung senjata menghadap ke bawah, Briptu MK pun tidak mengecek dan mengunci senjata tersebut.

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tambahnya.

Dalam hal ini, Briptu MK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY dengan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Abdi)(TribunJogja.com/Miftahul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas