Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Penipuan Puluhan Jemaah Umrah asal Majalengka Diringkus, Jadi Buronan 3 Bulan

Kedua tersangka berinisial ES dan F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Majalengka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelaku Penipuan Puluhan Jemaah Umrah asal Majalengka Diringkus, Jadi Buronan 3 Bulan
freepik
ilustrasi borgol- Dua pelaku yang merupakan agen travel umrah bodong yang bikin puluhan jemaah hingga telantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta berhasil diamankan 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Dua pelaku yang merupakan agen travel umrah bodong yang bikin puluhan jemaah hingga telantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta berhasil diamankan.

Tersangka ES dan F ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal itu yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Majalengka.

"Selain ES dan F, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni KS dan HB," kata Febri saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Viral Wanita di Majalengka Anggap Boneka Sebagai Anak, Tinggal di Rumah Sendiri Tanpa Listrik

Adapun, KS dan HB berperan membantu ES yang merupakan pelaku utama dalam aksi penipuan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Disinggung apakah pelaku benar karyawan dari PT IAW, Kapolres memastikan mereka hanya mencatut.

"Perusahaannya ada. Tersangka ini mengaku bahwa dia provider atau kaki tangan dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak, bukan karyawan PT (IAW)," ucapnya.

 Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda.

ES dan F dijerat pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

"KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," jelas dia.

Polres Majalengka Polda Jabar akhirnya menangkap pelaku yang merupakan agen bodong travel umrah puluhan jemaah hingga terlantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta.
Polres Majalengka Polda Jabar akhirnya menangkap pelaku yang merupakan agen bodong travel umrah puluhan jemaah hingga terlantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Pada bulan Februari 2023 lalu, polisi juga telah mengungkap kronologi peristiwa penipuan tersebut.

Diketahuinya kronologi peristiwa tersebut setelah para korban secara bersama-sama melapor apa yang telah alaminya pada Selasa (7/2/2023).

Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan umrah yang dilakukan oleh agen travel yang diduga berasal dari Nagrek, Garut tersebut.

Adapun, saat itu sebanyak 36 orang yang tercatat menjadi korban.

Dari jumlah korban tersebut, rata-rata jemaah telah menyetorkan uang sebesar Rp 27 juta.

Jika ditotalkan para korban mengalami kerugian mencapai Rp 941 juta.

Baca juga: Warga Sleman Jadi Korban Penipuan Modus Janjikan Bisa Kerja di BUMN, Uang Rp105 Juta Amblas

Diberikan sebelumnya, puluhan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh agen travel umrah.

Diketahui mereka berasal dari empat kecamatan yang ada di kota angin.

Menurut salah satu korban asal Desa Ciomas, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Eroh Saroh (41) mengatakan, di desa tempat tinggalnya hanya ia bersama suaminya yang menjadi korban.

Sementara, korban lainnya masih warga Majalengka yang tersebar di 4 kecamatan.

"Di Desa Ciomas mah saya sama suami Asikin (58) (jadi korban), nah sisanya ada dari tetangga desa, di kecamatan lain juga ada.

"Pokoknya ada 4 kecamatan, Sukahaji, Sindang, Argapura dan Maja, jumlahnya 41 orang," ujar Eroh kepada Tribun, Sabtu (11/2/2023).

Para warga tersebut, menurutnya, kebanyakan teman kelompok arisan maupun pengajian.

Mereka sudah niat berangkat ke tanah suci untuk beribadah umrah sejak tiga tahun terakhir.

Uang-uang warga itu pun, kata Eroh, telah dititipkan secara kolektif di salah satu warga.

"Jadi ada yang teman pengajian, teman arisan, ada juga mantan jemaah haji, umrah. Kalau saya baru," ucapnya.

Eroh menceritakan, para jemaah tersebut berangkat bersama dirinya menggunakan bus ke Jakarta pada Minggu (29/1/2023).

Saat itu, pihak agen menjanjikan akan memberangkatkan rombongannya ke tanah suci.

Namun, bukannya langsung menuju bandara, Eroh beserta rombongannya justru diarahkan menginap di sebuah hotel di dekat bandara.

"Saya sama jemaah lain disuruh nginap 3 hari, dari situ belum ada kecurigaan. 3 hari itu, kita dibiayai nginapnya."

"Tapi pas hari ke-4 kita disuruh bayar sendiri, karena keberatan kita inisiatif pindah ke kontrakan di daerah Tangerang selama seminggu," jelas dia.

Hingga hari kesepuluh, Eroh mengaku masih memiliki harapan bisa berangkat menunaikan ibadah umrah.

Namun, karena tak ada kejelasan kapan berangkat, para jemaah pun akhirnya kembali ke Majalengka dengan perasaan kecewa.

"Hari kesepuluh itu saya sudah nginapnya di kontrakan, karena yang dibayar travel hanya sampai hari ketiga, hari keempat bayar sendiri, tapi karena gak sanggup akhirnya nyari kontrakan di wilayah Tangerang."

"Sebelum pulang kita nyari dulu tuh travelnya yang dikomandoi sama ketua rombongan, tapi gak ketemu, akhirnya kita pulang, tapi sebelumnya lapor polisi baik di Jakarta sama di Majalengka," katanya.

Atas insiden itu, Eroh hanya berharap, ia masih bisa berangkat untuk menunaikan ibadah umrah.

Sembari pihak kepolisian bisa mengungkap para pelaku yang diketahui berjumlah dua orang, yakni dari PT Sakata yang beralamat di Nagrek, Garut.

"Semoga polisi cepat menangkap pelaku, saya sudah gemas mau tanya kenapa mereka tega nipu gitu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buron 3 Bulan, Pelaku Penipuan Puluhan Jemaah Umrah Asal Majalengka yang Telantar di Hotel Diringkus

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas