Dua Pelaku Penipuan Puluhan Jemaah Umrah asal Majalengka Diringkus, Jadi Buronan 3 Bulan
Kedua tersangka berinisial ES dan F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Majalengka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Dua pelaku yang merupakan agen travel umrah bodong yang bikin puluhan jemaah hingga telantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta berhasil diamankan.
Tersangka ES dan F ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal itu yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Majalengka.
"Selain ES dan F, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni KS dan HB," kata Febri saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Viral Wanita di Majalengka Anggap Boneka Sebagai Anak, Tinggal di Rumah Sendiri Tanpa Listrik
Adapun, KS dan HB berperan membantu ES yang merupakan pelaku utama dalam aksi penipuan tersebut.
Disinggung apakah pelaku benar karyawan dari PT IAW, Kapolres memastikan mereka hanya mencatut.
"Perusahaannya ada. Tersangka ini mengaku bahwa dia provider atau kaki tangan dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak, bukan karyawan PT (IAW)," ucapnya.
Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang berbeda.
ES dan F dijerat pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"KS dan HB dijerat pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," jelas dia.
Pada bulan Februari 2023 lalu, polisi juga telah mengungkap kronologi peristiwa penipuan tersebut.
Diketahuinya kronologi peristiwa tersebut setelah para korban secara bersama-sama melapor apa yang telah alaminya pada Selasa (7/2/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.