Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul

Eko dan Agus kemudian membuang mayat wanita hamil tersebut di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, DIY

Editor: Erik S
zoom-in Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul
net
Ilustrasi - Majelis makim Pengadilan Negeri Wonosari memberikan vonis mati terhadap Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN (25) yang sedang hamil. 

"Setelahnya baru putusan dari hakim untuk terdakwa," kata Herman.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga menyampaikan jika ERW dan AA terancam hukuman mati.

Pasalnya pembunuhan RN sudah direncanakan.

Baca juga: Deretan Kasus Karyawan Bunuh Bos: Semuanya Bermotif Dendam, Ada yang Terancam Hukuman Mati

ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan keduanya.

Adapun AA merupakan tetangga ERW yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.

"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.

Kandungan RN diketahui sudah berumur 28 minggu atau 7 bulan. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

Kronologi Pembunuhan

Kejadian bermula saat pelaku membujuk korban untuk melakukan ritual kandungan.

ERW, AA, dan RN lalu berangkat dari Solo ke Gunungkidul dengan menggunakan mobil sewaan.

Mereka tiba di Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekira pukul 00.30 WIB.

Mereka kemudian mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup.

Baca juga: Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tidak Divonis Hukuman Mati


Setelah itu, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian.

Melihat korban tak berbusana, membuat pelaku bergairah dan mengajak berhubungan badan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas