Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul

Eko dan Agus kemudian membuang mayat wanita hamil tersebut di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, DIY

Editor: Erik S
zoom-in Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul
net
Ilustrasi - Majelis makim Pengadilan Negeri Wonosari memberikan vonis mati terhadap Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN (25) yang sedang hamil. 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL -  Majelis makim Pengadilan Negeri Wonosari memberikan vonis mati terhadap Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN (25) yang sedang hamil.

Eko dan Agus kemudian membuang mayat wanita hamil tersebut di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada November 2022.

Baca juga: Majelis Hakim PN Nunukan Jatuhkan Vonis Mati pada Dua Terdakwa Penyelundupan Sabu 47 Kilogram

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,"kata Hakim Ketua saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

Sebelumnya, kedua terdakwa wanita yang tengah hamil 7 bulan tersebut  dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.

Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

BERITA REKOMENDASI

Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.

Baca juga: Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Patut Divonis Hukuman Mati Sesuai Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN.

 Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.

"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Meski begitu, Herman menyatakan tuntutan ini belum menjadi vonis mutlak.


Pasalnya, proses persidangan masih terus berjalan setidaknya untuk 4 kali ke depan.

Rencananya, pekan depan akan ada pembacaan replik atau jawaban dari penggugat. Kemudian dilanjutkan pembacaan duplik (jawab tergugat atas replik).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas