Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Gresik Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun saat Ibu Kandungnya Tak di Rumah

HE (32) pria asal Kadamean, Gresik, Jawa Timur, diamankan jajaran Polres Gresik karena cabuli anak tirinya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Seorang Ayah di Gresik Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun saat Ibu Kandungnya Tak di Rumah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan - HE (32) pria asal Kadamean, Gresik, Jawa Timur, diamankan jajaran Polres Gresik karena cabuli anak tirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - HE (32) pria asal Kadamean, Gresik, Jawa Timur, diamankan jajaran Polres Gresik karena cabuli anak tirinya.

Diketahui, korban, AN (10), dicabuli ayah tirinya di kamar, saat ibu kandungnya tak ada di rumah.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Aldhino mengungkapkan, HE ditangkap di rumahnya.

"Tersangka HE sudah kami amankan di dalam rumah," kata Aldhino.

Diketahui, HE melakukan tindak pencabulan tersebut pada bulan Februari 2023 lalu di kamar orang tua korban.

Baca juga: Alasan Hakim PN Buol Vonis Kebiri & 16 Tahun Penjara terhadap Baharudin Terdakwa Pencabulan Anak

Setelah pelakukan tindak kejahatan seksual, korban pun diancam pelaku agar tidak melapor ke ibu kandungnya.

BERITA TERKAIT

Mengutip dari TribunGresik.com, korban akhirnya melapor ke ibu kandung dan ayah kandungnya.

Kasus tersebut pun langsung dilaporkan ke Polres Gresik.

Selanjutnya, HE berhasil ditangkap pada Kamis (11/5/2023) di rumahnya.

Libatkan P2TP2A

Pihak Polres Gresik pun menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendampingi korban.

Pendampingan tersebut, untuk masalah psikologis terkait soal trauma yang dialami korban, maupun bidang pendidikan yang mungkin mengganggu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Baca juga: Polemik Pemilihan Pengkot Taekwondo Solo, Ketua Berstatus Saksi Pencabulan hingga Diprotes Gibran

"Kita kerja sama dengan P2TP2A untuk psikologisnya, terkait trauma, maupun sekolahnya yang mungkin terganggu. Bekerja sama dengan P2TP2A untuk pendampingan anak, sebab ini dibutuhkan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Hepi menuturkan, korban masih riskan mengalami trauma akibat apa yang dialaminya.

"Gelagatnya korban masih ketakutan, karena diancam oleh ayah tirinya. Korban diancam mau dilaporkan ke polisi kalau cerita (mengenai tindak pencabulan yang dialami)," kata Hepi.

Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini.

"Korban kan masih anak-anak, me-review-nya (kejadian) juga butuh waktu," tutur Hepi.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunGresik.com, Willy Abraham)(Kompas.com/Hamzah Arfah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas