Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Eko Ronggo, Divonis Hukuman Mati, Bunuh Pacar Hamil 7 Bulan

Kedua pelaku pembunuhan wanita hamil di Gunungkidul divonis hukuman mati. Salah satu pelaku merupakan pacar korban yang merencanakan pembunuhan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok Eko Ronggo, Divonis Hukuman Mati, Bunuh Pacar Hamil 7 Bulan
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. Kedua pelaku divonis hukuman mati. 

Salah satu teman dekat Eko Ronggo yang tidak mau disebut identitasnya, mengungkapkan pelaku merupakan pribadi yang pendiam.

Tim SAR mengevakuasi mayat perempuan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul DI Yogyakarta. Selasa (15/11/2022)(Dok Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron)
Tim SAR mengevakuasi mayat perempuan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul DI Yogyakarta. Selasa (15/11/2022)(Dok Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron) (Dok Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron)

Menurutnya, Eko Ronggo dan korban kerap mengunggah foto bersama, sehingga tidak menyangka terjadi kasus pembunuhan.

"Kaget banget, gak menyangka tega membunuh pacarnya. Karena anaknya ini pendiam."

"Dia sering update status WA, memperlihatkan foto sama dia (pacarnya yang dibunuh)," terangnya, Jumat (18/11/2022), dikutip dari TribunSolo.com.

Selama mengenal Eko Ronggo dari tahun 2016, ia tidak menemukan perubahan kepribadian dari sosok Eko Ronggo .

Dari awal Eko Ronggo dikenal sebagai mahasiswa yang sopan dan tidak berbuat yang aneh-aneh.

Bahkan Eko Ronggo mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan Eko Ronggo berasal dari keluarga sederhana.

"Pendiam, kalau gak ditanyain gak jawab. Dia juga gak pernah cerita asmara," tambahnya.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat, menjelaskan tuntutan hukuman mati diberikan setelah melihat berbagai pertimbangan.

Kondisi korban yang sedang hamil menjadi salah satu pertimbangan karena kedua terdakwa membunuh dua korban.

Selain itu, terdakwa Eko Ronggo juga sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap korban, tapi gagal.

Kasus pembunuhan yang dilakukan juga telah direncanakan dengan membawa korban ke pantai di Gunungkidul.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas