Wakil Gubernur Lampung Dipastikan Akan Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi LHKPN
Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung memastikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Heboh Foto Wagub Lampung Nunik Disebut Mirip Bu Tejo Film Tilik: Generasi Muda Harus Solutif
Kepastian kedatangan Nunik itu dibenarkan
Plh Kepala Dinas Kominfotik Achmad Saefulloh mengatakan, klarifikasi LHKPN Nunik akan berlangsung pada Rabu (17/5/2023) besok, di Gedung Merah Putih KPK.
Jadwal itu sebagaimana isi dari undangan dari KPK kepada Nunik.
"Undangan perihal klarifikasi LHKPN, InsyaAllah bu wagub (Nunik) akan datang sesuai yang dijadwalkan," kata Achmad Saefulloh di Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).
Bahkan, Achmad Saefulloh menuturkan, saat wawancara, posisi Nunik sudah bertolak dari Lampung ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Kebetulan yang bersangkutan sudah berangkat," kata Achmad Saefulloh.
Baca juga: Profil Wagub Lampung Berharta Rp 13 Miliar, Pernah Diteror Pinjol dan Mirip Bu Tejo Film Tilik
Selanjutnya, Achmad Saefulloh menyebut, pemanggilan tersebut menjadi pemanggilan pertama bagi Nunik untuk melaporkan klasifikasi LHKPN miliknya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Chusnunia mempunyai harta kekayaan Rp13.663.133.913 (Rp13,6 miliar).
Harta kekayaannya itu terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Sementara itu, belum ditemukan laporan terbaru Chusnunia Chalim untuk periodik 2022 di elhkpn.kpk.go.id.
Sebelumnya, informasi pemanggilan Nunik ke KPK telah dikonfirmasi Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dihubungi melalui pesan singkat dari Bandar Lampung, Senin (15/5/2023).
"Betul," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK akan Panggil Wagub Lampung Chusnunia Chalim Klarifikasi LHKPN, Pernah Bela Tiktoker Bima Yudho
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.