KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung dan Walkot Pangkalpinang, Sekda Jatim Minta Lain Hari
KPK mengklarifikasi LHKPN milik Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Keduanya sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan harta kekayaan.
"Informasi yang kami terima keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu Rabu (17/5/2023).
Baca juga: KPK Cegah 3 Orang Terkait Perkara TPPU Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe
Sedianya Tim Direktorat PP LHKPN juga memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono pada hari ini.
Namun, Adhy meminta pemeriksaan LHKPN-nya dipindah lain hari.
"Dari informasi yang kami terima, Sekretaris Daerah Prov Jawa Timur yang sedianya juga akan diklarifikasi hari ini meminta untuk penjadwalan ulang karena beliau ada kegiatan lain," kata Ipi.
Sejumlah pejabat Pemerintah Pemprov Lampung sebelumnya menjadi sorotan setelah video Tiktoker Bima Yudho Saputro yang berisi kritikan viral di media sosial (medsos).
Bima mengkritik sejumlah proyek infrastruktur jalan hingga pendidikan di Lampung.
Baca juga: Keluarga Tak Tahu Keberadaan Dito Mahendra, Sudah Hilang Setelah KPK Geledah Rumah
Sejumlah pejabat Pemprov Lampung yang ramai menjadi perbincangan di antaranya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Wagub Lampung Chusnunia Chalim serta Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto.
Reihana sudah pernah diklarifikasi harta kekayaannya oleh KPK.
Sementara Chusnunia Chalim diklarifikasi harta kekayaannya pada hari ini.
Berdasarkan hasil penelusuran, Chusnunia mempunyai harta kekayaan Rp13.663.133.913 (Rp13,6 miliar).
Harta kekayaannya itu terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Sementara itu, belum ditemukan laporan terbaru Chusnunia Chalim untuk periodik 2022 di elhkpn.kpk.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.