Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tertembak Senjata Anggota, Ini Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul, Janji Tuntaskan Kasus

Setelah kejadian tertembaknya Aldi Apriyanto, Gunungkidul, Yogyakarta, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumanteri minta maaf

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
zoom-in Warga Tertembak Senjata Anggota, Ini Permintaan Maaf Kapolres Gunungkidul, Janji Tuntaskan Kasus
Istimewa
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (kanan) saat mengunjungi rumah duka korban penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Senin (15/05/2023). - Setelah kejadian tertembaknya Aldi Apriyanto, Gunungkidul, Yogyakarta, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumanteri minta maaf 

Ternyata, saat ini Briptu MK dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda DIY, Hariyanto.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi,"

"Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers, Senin (15/5/2023) malam.

Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023).
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)

Baca juga: Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul

Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Karena melanggar kode etik, Briptu MK pun ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Berita Rekomendasi

Briptu MK pun kini diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, atas kasus penembakan Aldi tersebut.

Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas