Mantan Kades Kelbung Bangkalan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Saat Bawa Celurit di Sampang
Pihak Kejari Bangkalan menetapkan SM sebagai tersangka pada akhir Juli 2022 atas tindak pidana penyaluran dana bantuan PKH periode 2017-2021
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial SM (52) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, , Senin (15/5/2023) sore.
Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit saat mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
SM ternyata menjadi buronan alias DPO Kejari Bangkalan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan PKH periode 2017-2021 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Informasi tertangkapnya SM atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit langsung direspon pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan.
Rombongan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serta Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan mendatangi Polres Sampang, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Oknum Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp400 Juta
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Imam Hidayat mengungkapkan, kedatangan pihaknya bersama Tim Intelijen Kejati Jatim ke Polres Bangkalan tidak lain untuk berkoordinasi dan memastikan kebenaran terkait tersangka kasus kepemilikan sajam atas nama SM.
“Secara berjenjang, kami berkoordinasi ke masing-masing pemangku wilayah di Kabupaten Sampang. Akhirnya kami berjumpa, kami menyaksikan langsung, benar itu (SM) adalah DPO kami,” ungkap Imam, Rabu (17/5/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap SM bermula saat Tim Resmob Polres Sampang yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seorang pengendara mobil membawa sajam.
Aksi pengejaran sempat dilakukan guna menghentikan laju mobil yang dikemudikan SM.
Polisi mendapati sajam jenis celurit sepanjang 49 CM dilengkapi dengan selongsong ditemukan tersimpan di samping kiri pengemudi.
“Sebagai tindak lanjut, maka Kejari Bangkalan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus penyelewengan dana bantuan PKH, kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Sampang,” tegas Imam.
Pihak Kejari Bangkalan menetapkan SM sebagai tersangka pada akhir Juli 2022 atas tindak pidana penyaluran dana bantuan PKH periode 2017-2021.
Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 18 Agustus 2022 setelah tiga kali mangkir atas surat pemanggilan tertanggal 22 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 12 Agustus 2022.