Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kades Kelbung Bangkalan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Saat Bawa Celurit di Sampang

Pihak Kejari Bangkalan menetapkan SM sebagai tersangka pada akhir Juli 2022 atas tindak pidana penyaluran dana bantuan PKH periode 2017-2021

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Kades Kelbung Bangkalan Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Saat Bawa Celurit di Sampang
freepik
Ilustrasi borgol- Eks Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial SM (52)  ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, , Senin (15/5/2023) sore. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit saat mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS). 

Sejak saat itu, keberadaan SM selaku eks Kades Kelbung periode 2016-2021 memang bak ditelan bumi.

Tertangkapnya SM atas kepemilikan sajam di wilayah hukum Polres Sampang, memastikan dirinya menyusul istrinya, SU ke balik jeruji.

Eks Kades Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan berinisial SM (52) yang tak lain DPO Kejari Bangkalan atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan PKH ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang atas kepemilikan sajam jenis celurit saat mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Eks Kades Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan berinisial SM (52) yang tak lain DPO Kejari Bangkalan atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan PKH ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang atas kepemilikan sajam jenis celurit saat mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS). (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

SU terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023).

Selain pasutri SM dan SU, Kejari Bangkalan juga menetapkan pendamping PKH tingkat desa periode 2017-2018 berinisial MZ pada 28 Juni 2022.

Adapun modus SU dan MZ dalam kasus tersebut yakni mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik 300 penerima manfaat PKH selama periode 2017-2021.

Selain ketiga tersangka itu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan juga menetapkan dua tersangka lain yakni AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021 dan seorang perempuan berinisial SI pada Senin (11/7/2022) malam.

Atas perkara itu, Kejari Bangkalan merilis kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhir Cerita Pelarian Eks Kades di Bangkalan Gegara Celurit, Terkuak saat Bawa Mobil, Ending Dibui

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas