Pegawai Disdikbud Karanganyar jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer, Penyedia Jasa Diamankan
Pegawai Disdikbud Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan komputer untuk SD. Selain itu penyedia jasa juga jadi tersangka.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan dua tersangka.
Satu tersangka merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar yang menginisiasi korupsi pengadaan komputer untuk SD di Karanganyar.
Sedangkan satu tersangka lain merupakan penyedia jasa TIK.
Baca juga: KPK Tahan Dirut Amarta Karya, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp 46 Miliar
Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial G dan S.
"G merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, sedangakan S sebagai penyedia jasa, mereka kami tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Komputer SD di Kabupaten Karanganyar," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2022).
Dwi Subagyo mengatakan, dasar ditetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka berasal dari laporan masyarakat yang diterima tahun 2022.
Setelah diterima dan dilakukan investigasi, ditemukan unsur tindak pidana atas proyek tersebut yang bernilai Rp 2 Miliar.
"Berdasarkan hasil audit investigasi polisi Ada unsur pidana tindak pidana, yaitu ada kerugian Rp 400 juta," ucap Dwi Subagyo.
Dia mengatakan, hasil korupsi yang dilakukan kedua tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Surya Paloh: Kami Berduka
Selain itu, uang tersebut juga dibagi-bagikan ke orang lain.
"Berkas kasus kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, kemarin berkas sudah dinyatakan P21 alias lengkap," ujar Dwi Subagyo.
Terkait kemungkinan tersangka lain, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada.
Namun saat ini kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan.
"Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat (1) .
Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami awalnya sudah menyampaikan ke instansi terkait dan saat ini baru sedang proses koordinasi," pungkas dia.