Tanggapan Disnakertrans soal PT Pokphand Serang yang Bayar Buruh Tidak Sesuai UMK
Berikut ini tanggapan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang soal kasus PT Charoen Pokphand Indonesia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Buruh PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) layangkan protes ke perusahaan karena membayar upah tidak sesuai dengan UMK.
Selain itu, para buruh juga melayangkan protes karena melakukan PHK sepihak pada 30 karyawannya.
Padahal, karyawan tersebut sudah bekerja selama 18 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten, Dian Utama turun tanan.
Ia mengatakan, telah mengirim tim menangani permasalahan tersebut.
"Tim kami sudah ada yang ke sana ( PT Charoen Pokphand Indonesia)," kata Diana Utami, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Wakil Bupati Lebak Mengundurkan Diri Karena Maju Jadi Caleg DPRD Banten
Diana menjelaskan, karyawan yang di upah tidak sesuai UMK dan di PHK sepihak tersebut merupakan karyawan outsourcing PT Arya Mekar Lestari dan PT Prima Gorda Sejahtera.
Diana menegaskan, akan segera menangani persoalan tersebut sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.
"Kita akan tangani sesuai mekanisme nya. Setahu kita itu adalah karyawan outsourcing, jadi ada prosedur dan siapa yang harus bertanggung jawab ini harus sesuai aturan perundangan undangan," ungkapnya.
Namun dari informasi yang Disnakertrans Kabupaten Serang terima, bahwa PT CPI sudah membayar upah karyawan penuh.
"Kan berarti masalahnya ada di outsourcing bukan di CPI, sehingga kita harus luruskan dan yang harus bertanggung jawab adalah outsourcing nya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Manager Personalia dan General Affair PT CPI, Ayat Hidayat menjelaskan bahwa karyawan yang melakukan protes adalah karyawan outsourching dari PT
Arya Mekar Lestari dan PT Prima Gorda Sejahtera.
"Oleh karena itu pengupahan bukan langsung dari CPI, tatapi dari vendor. Karena kami sudah membayar upah full ke vendor," jelas Ayat.
Ayat mengklaim, sudah melakukan Bipartit atau musyawarah terkait masalah tersebut dengan kuasa hukum karyawan, PT Arya Mekar Lestari dan PT Prima Gorda Sejahtera.
"Kemarin sudah kami lakukan Bipartit, namun sepertinya belum ada kesepakatan antara vendor dengan advokat karyawan nya," ungkapnya.
Sementara pihak dari PT Arya Mekar Lestari, Astari tak merespon kaitan masalah butuh tersebut.
Sedangkan pihak dari PT Prima Gorda Sejahtera, Udin membantah telah melakukan pemotongan upah buruh.
"Tidak ada (pemotongan)," singkatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Buruh Pokphand Serang Terima Upah Tak Sesuai UMK dan di PHK, Disnakertrans Turun Tangan