Tanggapan Kejaksaan Negeri Gunungkidul soal Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Wanita Hamil
Eko Ronggo Waskito atau ERW (24) dan Agus Ariyono atau AA (36) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu.
Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN.
Kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak, yang membuat vonisnya jadi lebih berat.
Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan tindaklanjut dari vonis tersebut.
Sebab keputusan JPU bergantung pada sikap dari kedua terdakwa.
Apalagi EW dan AA diberi hak untuk menolak putusan hakim.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejari Gunungkidul Nilai Vonis Terdakwa Pembunuhan RN Sesuai Tuntutan
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.