Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Kejaksaan Negeri Gunungkidul soal Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Wanita Hamil

Eko Ronggo Waskito atau ERW (24) dan Agus Ariyono atau AA (36) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tanggapan Kejaksaan Negeri Gunungkidul soal Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Wanita Hamil
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. 

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN.

Kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak, yang membuat vonisnya jadi lebih berat.

Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan tindaklanjut dari vonis tersebut.

Sebab keputusan JPU bergantung pada sikap dari kedua terdakwa.

Apalagi EW dan AA diberi hak untuk menolak putusan hakim.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejari Gunungkidul Nilai Vonis Terdakwa Pembunuhan RN Sesuai Tuntutan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas