Wanita Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Korban Dibekap Celana Dalam
Tersangka hamil dengan pacarnya yang saat ini bekerja di Taiwan namun berusaha menyembunyikan kehamilannya, termasuk kepada keluarganya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Wanita berinisial AY (23) ditetapkan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung sebagai tersangka kasus pembunuhan.
AY merupakan ibu bayi yang meninggal dunia setelah dilahirkan.
Bayi itu tewas karena kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya.
"Karena di Polres Tulungagung tidak ada ruang tahanan perempuan, kami titipkan dia di Polsek Tulungagung Kota," ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Agung menuturkan, sebelumnya tersangka hamil dengan pacarnya yang saat ini bekerja di Taiwan namun berusaha menyembunyikan kehamilannya, termasuk kepada keluarganya.
Selama kehamilan AY berharap mengalami keguguran.
Baca juga: 35 Ribu Bayi Lahir dengan Hepatitis B, Sebagian Besar Tertular dari Ibunya
"Karena itu dia tutupi kehamilannya dan dia juga beraktivitas seperti biasa, berhadap keguguran.
Tapi ternyata kandungannya kuat hingga masuk 9 bulan," ungkap Agung.
AY akhirnya melahirkan, Minggu (23/5/2023) pukul 08.00 WIB saat seluruh keluarganya silaturahmi lebaran ke kerabat.
AY panik karena bayinya menangis hingga membuatnya takut ketahuan orang lain.
AY membekap bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu dengan celana dalamnya hingga meninggal dunia.
"Kalau pengakuannya, celana dalam itu terlilit secara tak sengaja saat dia melepaskannya.
Ada ketidaksesuaian pengakuannya dengan fakta yang kami dapatkan," terang Agung.
Akibat lilitan celana dalam itu, rahang bawah bayi mungil itu sampai patah.
Setelah tidak lagi menangis, AY memasukkan bayinya ke dalam tas dan menyimpannya ke dalam lemari.
Selanjutnya dia ke kamar mandi untuk membersihkan diri, namun dia pingsan karena banyak mengeluarkan darah.
Sekitar 2 jam kemudian dia siuman dan minta tolong temannya, WW untuk diantar ke RS Muhammadiyah Bandung.
Kepada petugas medis di rumah sakit AY mengakui baru saja melahirkan.
Pihak rumah sakit meminta AY untuk membawa bayinya sekalian.
Baca juga: Bayi Usia 2 Tahun Alami Peristiwa Memilukan, Diketahui Usai Ibunya Menemukan Bercak Darah di Popok
"WW yang memberitahu SP, ayah AY bahwa anaknya baru melahirkan.
SP ini yang membawa jenazah bayi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung," tutur Agung.
Pihak rumah sakit melihat kejanggalan bayi yang dibawa SP, lalu berinisiatif memvideokannya.
Rumah sakit mengantisipasi agar tidak disalahkan dengan kematian bayi itu.
Kondisi bayi itu lalu dilaporkan ke RSUD dr Iskak Tulungagung disertai videonya.
"Laporan itu lalu diteruskan RSUD dr Iskak ke Polres Tulungagung. Dari situ kami melakukan penyelidikan," papar Agung.
Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, Satreskrim Polres Tulungagung membongkar makam bayi itu pada Kamis (27/4/2023).
Menggandeng dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, polisi melakukan autopsi.
Hasilnya menunjukkan korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen
"Yang pasti korban meninggal sebelum datang ke rumah sakit. Korban kekurangan oksigen karena tercekik," tegas Agung.
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat AY dengan pasal 76C subsider pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
Karena tersangka adalah ibu kandung korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul AY Ditetapkan Tersangka, Diduga Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya dengan Lilitan Celana Dalam