Pengakuan Pria di Palembang yang Lakukan Sumpah Pocong, Difitnah Cabuli Anak di Bawah Umur
Sumpah pocong dilakukan seorang pria di Palembang, Sumatra Selatan. Hal ini dilakukan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus asusila.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral surat undangan sumpah pocong yang dilakukan seorang pria di Palembang, Sumatra Selatan.
Dalam surat tersebut tertulis sumpah pocong atau muhabalah dilakukan di Musala Almanan, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Banyak warga yang mendatangi lokasi sumpah pocong karena penasaran.
Pria yang melakukan sumpah pocong bernama Rian Antoni.
Saat ditemui, Rian Antoni mengaku melakukan sumpah pocong karena ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus tindak asusila.
Baca juga: Kabar Sumpah Pocong Tersangka Kasus Pencabulan Bikin Warga Berbondong-bondong Datangi Musala
Rian mengatakan dirinya difitnah telah melakukan asusila ke anak usia 5 tahun.
Ia juga dijadikan tersangka dalam kasus ini, meski tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Tidak ada pihak yang memaksa Rian melakukan sumpah pocong karena dilakukan untuk menunjukkan dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak ada dipaksa siapapun saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya."
"Saya itu tidak bersalah, saya ini difitnah demi Allah saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," paparnya, Kamis (18/5/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.
Kasus dugaan asusila terjadi pada 16 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB saat anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun main ke rumah.
Di dalam rumah anak tetangga bermain dengan keponakan Rian.
Baca juga: FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M
Tapi secara tiba-tiba, anak tersebut melaporkan ke orangtua jadi korban asusila.
Padahal, selama berada di rumahnya tidak terjadi tindak asusila.