Viral Sumpah Pocong di Palembang, Dilakukan untuk Membantah Tuduhan Pencabulan Anak
Ratusan warga melihat langsung prosesi sumpah pocong yang dilakukan Rian. Hal ini dilakukan untuk membantah tuduhan tindak asusila anak di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga di Palembang, Sumatra Selatan bernama Rian Antoni (41) melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya bukan pelaku tindak asusila.
Sumpah pocong digelar di sebuah mushola di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023)) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ratusan warga melihat langsung prosesi sumpah pocong setelah surat undangannya disebarkan melalui pesan WhatsApp.
Rian Antoni yang hadir didampingi kuasa hukumnya melakukan sumpah pocong dengan dibungkus kain kafan putih.
Kemudian, Rian Antoni dibaringkan dan diminta mengucapkan sumpah yang sudah tertulis di secarik kertas sebanyak tiga kali.
Baca juga: FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M
Prosesi sumpah pocong berlangsung selama 15 menit.
Kuasa hukum Rian, Jhon Fredi Joniansa mengatakan sumpah pocong sudah dua kali dilakukan kliennya.
Sumpah pocong yang pertama dilakukan pada Oktober 2022.
"Klien kami secara kemauannya sendiri mau melakukan ini," ungkapnya, Kamis (18/5/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.
Selama ini, Rian dituduh menjadi pelaku tindak asusila terhadap anak tetangganya yang masih 5 tahun.
Untuk membantah fitnah tersebut, Rian melakukan sumpah pocong, tapi tetangganya tidak hadir.
"Merek merasakan ada beban dan ternyata setelah diundang dalam tantangan Mubahala mereka (pelapor) tidak hadir," jelasnya.
Jhon Fredi menambahkan Rian selama satu tahun berstatus tersangka tindak asusila tapi tidak ditahan.
"Ini kemauan dia untuk lakukan sumpah dan saya hanya memfasilitasi Alhamdulillah keluarga juga mendukung dan dia (Rian) siap," pungkasnya.
Baca juga: Kabar Sumpah Pocong Tersangka Kasus Pencabulan Bikin Warga Berbondong-bondong Datangi Musala