7 Warga Pasuruan Tewas Usai Pesta Miras di Hajatan Pernikahan, Begini Penjelasan Kapolres
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, Polres Pasuruan sudah memeriksa dua penjualmiras
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Tujuh orang warga Bangil Pasuruan Provinsi Jawa Timur mendadak meninggal dunia diduga setelah menggelar pesta miras di acara pernikahan.
Korban meninggal adalah Indra Laksmana (38) M. Adi Soni (33) dan Udin Masud (47), M. Rozi (38), Harjono (39), Bayu (38), dan M Taufik (38).
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Tewasnya 2 Warga Beoga Kabupaten Puncak Papua akibat Miras Oplosan
Sedangkan tiga orang lainnya yang juga diduga ikut pesta miras sedang menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Bangil. Rata - rata kondisinya lemas .
Informasi yang diterima, pesta miras itu diduga digelar di sebuah rumah di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023) malam.
Miras itu informasinya didapatkan dari toko Mama Eva, yang ada di kawasan Plaza Bangil sisi barat. Polisi dan petugas gabungan sudah menyita puluhan miras.
Muslimin, Ketua Paguyuban Plaza Bangil yang juga rekan dari beberapa korban miras ini mengatakan, korbannya lebih dari 10 orang.
“Awalnya empat orang meninggal dunia, selanjutnya bergiliran sampai totalnya tujuh orang meninggal dunia,” kata Muslim, sapaan akrabnya, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Dua Penjual Miras Diperiksa Polisi terkait Tewasnya 7 Warga Pasuruan di Hajatan Pernikahan
Kapolsek Bangil AKP Shukiyanto mengaku masih mendalami kasus ini. Ia mengaku pihaknya masih menggali informasi dari saksi.
"Kami masih lakukan pendalaman. Apakah memang meninggal karena miras oplosan atau hal lain. Ini masih kami kembangkan,” pungkasnya .
Polisi periksa dua penjual
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, Polres Pasuruan sudah memeriksa dua penjualmiras, E dan R di area Plaza Bangil, Pasuruan, Rabu (17/5/2023).
“Sudah kami periksa,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Baca juga: Pesta Minuman Keras Berujung Maut, Tujuh Warga Pasuruan Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Keduanya kini statusnya masih sebagai saksi, dan diwajibkan melapor.
AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut, penyidik belum menetapkan kedua penjual miras ini sebagai tersangka.