Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Dikebiri, KemenPPPA: Perbuatan Pelaku Keji
Putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, dengan tambahan pemberian tindakan kebiri terhadap seorang terdakwa (BK) kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA (KemenPPPA), Nahar, menyambut positif putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol ini.
Baca juga: Alasan Hakim PN Buol Vonis Kebiri & 16 Tahun Penjara terhadap Baharudin Terdakwa Pencabulan Anak
"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan Tindakan kebiri kimia," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
"Terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya,” tambah Nahar.
Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat.
Kemenpppa mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.
“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” jelas Nahar.
Baca juga: LBH Pers Soroti UU yang Kebiri Upaya untuk Mengadili Pelanggar HAM
Dirinya berharap hukuman kebiri dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” jelas Nahar.
Nahar menegaskan terjadinya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius.
Menurut Nahar, seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Baca juga: 3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Tunggu Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia
"Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020 sampai 2022," ucap Nahar.
Sebelumnya, BK juga pernah dipidana penjara selama sembilan tahun setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
"Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman,” pungkas Nahar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.