Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Merasa Difitnah hingga Tanggapan Dewan Masjid
Seorang pria yang juga tersangka kasus asusila di Palembang, Sumatera Selatan, lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang juga tersangka kasus asusila di Palembang, Sumatra Selatan, melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).
Ia melakukan sumpah pocong karena tak terima disebut melakukan tindak asusila ke seorang anak yang usianya masih lima tahun.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pria bernama Rian Antoni (41) warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang tersebut tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Ia bahkan telah dua kali melakukan sumpah pocong terkait dugaan tindak asusila yang dilakukannya.
Rian tetap menyangkal dirinya melakukan tindak asusila ke anak di bawah umur.
"Saya tidak ada dipaksa siapapun saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," kata rian seperti yang diwartakan TribunSumsel.com.
Baca juga: Viral Sumpah Pocong di Palembang, Dilakukan untuk Membantah Tuduhan Pencabulan Anak
Ia juga merasa dirinya difitnah atas kasus ini.
"Saya itu tidak bersalah Bu, saya ini difitnah Demi Allah saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," katanya tegas.
Kuasa Hukum Rian, Jhon Fredi Joniansa mengatakan, kliennya melakukan sumpah pocong tanpa paksaan.
"Klien kami secara kemauannya sendiri mau melakukan ini," katanya.
Fredi menambahkan, kliennya juga cerita jika memiliki beban.
"Mereka merasakan ada beban dan ternyata setelah diundang dalam tantangan Mubahala mereka (pelapor) tidak hadir," katanya.
Tanggapan Dewan Masjid
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumsel, Buchori Abdullah memberikat pendapatnya.