Kasus Suami Bunuh Istri Terungkap Setelah Tim Medis Lihat Bekas Luka Jerat di Leher Korban Sumiati
Ali Santoso sempat membuat skenario jika istrinya itu sakit hingga terkapar di dalam rumah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Sumiati (34), warga Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tewas di tangan sang suami, Ali Santoso (34).
Sumiati dibunuh suaminya usai terlibat cekcok, Sabtu (21/5/2023).
Bahkan sang suami, Ali Santoso sempat membuat skenario jika istrinya itu sakit hingga terkapar di dalam rumah.
Kepala Desa Tlogotirto Tri Adi Saputra mengatakan, pelaku sempat mengadu kepada mertuanya bahwa korban sakit dan terkapar di dalam rumah.
Baca juga: Aksi Sadis Suami Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan Karena Cemburu di Lumajang, Sabetkan Celurit 6 Kali
Warga saat itu percaya dan membawa korban ke Puskesmas Gabus.
Namun tim medis mengungkapkan bahwa korban telah meninggal sebelum tiba di puskesmas.
Kecurigaan bertambah setelah tim medis juga melihat ada ada bekas luka jeratan di leher.
"Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gabus hingga digelar olah TKP dan pemeriksaan," kata Adi saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu malam.
Motif Cemburu
Kapolsek Gabus AKP Wibowo mengatakan pelaku mengaku cemburu karena sang istri diduga memiliki pria idaman lain.
"Korban meninggal dijerat pakai tampar. Motifnya cemburu karena ada pria idaman lain dan sering cekcok," kata Kapolsek Gabus AKP Wibowo, Sabtu (21/5/2023).
Polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Hasilnya ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban.
Baca juga: Wanita Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Korban Dibekap Celana Dalam
Jenazah korban selanjutnya diantarkan ambulans ke rumah duka untuk dimakamkan.
"Diduga dijerat lehernya pakai tali tambang. Ada juga luka benjol-benjol di kepala, lebam di mata dan telinga. Ambulans tiba di rumah duka sekitar pukul 21.05 dan dimakamkan pukul 21.45 Wib," terang Adi.
Sementara itu, di hadapan tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan, pelaku mengakui telah membunuh istrinya.
Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Suami Bunuh Istri di Grobogan, Cemburu karena Diduga Ada Pria Idaman Lain