Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Kelas 2 SD Tewas Diduga Dianiaya Kakak Kelas di Sekolah, Ini Kata KPAI Sukabumi

KPAI Sukabumi ikut menyoroti kasus kematian bocah kelas 2 SD yang diduga dianiaya kakak kelas. Meski pelaku masih di bawah umur dapat dikenakan pidana

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bocah Kelas 2 SD Tewas Diduga Dianiaya Kakak Kelas di Sekolah, Ini Kata KPAI Sukabumi
TribunJabar
Ilustrasi siswa SD dan prosesi pemakaman siswa SD di Sukabumi yang mengalami pengeroyokan oleh kakak kelasnya. Berdasarkan keterangan keluarga, korban dikeroyok oleh kakak kelasnya selama 2 hari hingga menyebabkan kejang dan meninggal dunia. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian siswa kelas 2 SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sukabumi.

Korban yang berinisial MHD (9) diduga meninggal karena dianiaya kakak kelasnya di sekolah.

Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi, Imam Nuril mengatakan kejadian ini merupakan pukulan berat bagi Dinas Pendidikan.

"Kami sangat menyayangkan ini terjadi di lingkungan pendidikan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (22/05/2023).

Baca juga: Bocah SD di Sukabumi Tewas Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Korban

Kekerasan berupa pengeroyokan fisik, apalagi sampai adanya korban, merupakan perbuatan salah.

Pelaku bisa dipidana dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA), kasus ini dikenal dengan istilah anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Berita Rekomendasi

"Akan tetapi juga Hak anak untuk direhabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti," ungkapnya.

Kasus ini, kata Iman, jadi pukulan keras untuk semua dalam hal pengawasan pada anak.

"Harus kita akui bahwa kurangnya pengawasan pada anak bisa menjadi kesalahan dalam mendidik anak, terdegradasi moral, dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak." ungkapnya.

KPAI sudah berkordinasi dengan pihak unit PPA Polres Sukabumi Kota untuk selanjutnya menunggu keputusan secara hukum.

Baca juga: Bocah SD di Sukabumi Meninggal Dunia Usai Dikeroyok Kakak Kelas hingga Tulang Dadanya Retak

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengunjungi pihak Sekolah dan keluarga korban serta berkodinasi dengan beberapa pihak leading sector kaitan permasalahan ini.

"Tentunya semoga keluarga di berikan ketabahan, kesabaran serta keikhlasan. Semua sudah ada takdir Allah," pungkas Imam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, pihaknya dalam proses penyelidikan tersebut telah memeriksa tiga orang dari pihak keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas