Bocah Kelas 2 SD Tewas Diduga Dianiaya Kakak Kelas di Sekolah, Ini Kata KPAI Sukabumi
KPAI Sukabumi ikut menyoroti kasus kematian bocah kelas 2 SD yang diduga dianiaya kakak kelas. Meski pelaku masih di bawah umur dapat dikenakan pidana
Editor: Abdul Muhaimin
Terbaru pun, pihaknya kata Yanto telah memeriksa saksi-saksi lainnya. Termasuk dari pihak sekolah.
Namun Yanto tidak menyebutkan dengan terperinci siapa dan jabatannya yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
"Sampai saat ini baru enam saksi yaitu dari pihak keluarga dan pihak sekolah," ujarnha, Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Istri Bupati Sukabumi Geram Soal Bocah SD Dikeroyok Kakak Kelasnya: Perundungan di Sekolah Masih Ada
Selain dari enam saksi-saksi, pihaknya juga mencari keterangan dan mencarbukti pendukung sekaligus meminta hasil visum dari rumah sakit.
"Sampai saat ini untuk hasil visum belum ada hasilnya, namun kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada pihak rumah sakit," tuturnya.
Dari pemeriksaan saksi dari pihak keluarga dan pihak sekolah, penyidik belum bisa memastikan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan MHD meninggal.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk segera mengungkapnya," ucap Yanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.