Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Sosok Tersangka hingga Chat Korban yang Dihapus
Dalam kasus kematian ABK, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka yakni Ahmad Nashir (AN), pemuda berusia 22 tahun.
Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomoso, ABK, akhirnya mulai menemui titik terang.
ABK merupakan gadis berusia 16 tahun dan merupakan pelajar kelas 2 sebuah SMA di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus kematian ABK, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka yakni Ahmad Nashir (AN), pemuda berusia 22 tahun.
Sebelum dinyatakan tewas, ABK ditemukan dalam kondisi tak berdaya di kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang pada Kamis (18/5/2023) malam.
Ia sempat mengalami kejang-kejang, namun nyawanya tak tertolong saat dibawa ke RS Elizabeth Semarang.
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (22/5/2023), berikut ini rangkuman perkembangan kasus tewasnya ABK:
1. Sosok tersangka
Ahmad Nashir, pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya ABK merupakan mahasiswa sebuah kampus swasta di Kota Semarang.
Dikutip dari TribunJateng, Ahmad Nashir merupakan mahasiswa semester 4 jurusan ekonomi.
Ia berusia 22 tahun.
Baca juga: Tersangka AN Diduga Rudapaksa Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan sebelum ABK Tewas, Sediakan Miras
Ahmad Nashir merupakan warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.
Dalam pengakuannya, Ahmad Nashir mengatakan kenal ABK melalui media sosial Instagram.
Mereka mulai berkenalan pada 3 Mei 2023.
Setelah berkenalan lewat Instagram, keduanya saling bertukar nomor telegram dan WhatsApp.
2. Kronologi tersangka bertemu korban hingga akhirnya korban meninggal
Setelah berkenalan, tersangka dan korban membuat janji untuk bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.
Dengan mengendarai motor, tersangka menjemput korban dan membawanya ke kos yang disewa tersangka di Jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.
Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut, dua minggu sebelum kejadian.
Di sisi lain, korban dan tersangka sudah kenal selama 15 hari.
"Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023), dikutip dari TribunJateng.
Setelah tiba di kos yang disewa tersangka, korban dibawa masuk ke kamar nomor 40.
Di dalam kamar tersebut, sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.
Polisi menduga, tersangka melakukan kekerasan seksual lantaran berdasarkan pengakuan tersangka terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban.
"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka, korban minum (atas) inisiatif sendiri. Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Irwan.
Baca juga: Soal Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan: Mual setelah Minum Miras, Diduga Dirudapaksa
Korban kemudian mengalami mual yang cukup luar biasa hingga membuat tersangka panik.
Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan bear band.
Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.
Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit Elizabeth.
Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.
Namun, nyawa korban tak tertolong.
"Tersangka melakukan pelecahan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.
Terkait soal penyebab kematian korban, Kapolrestabes menyebut, korban alami gagal nafas, mati lemas akibat diduga keracunan.
Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.
"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.
3. Polisi dalami dugaan tersangka lakukan kekerasan seksual
Polisi menduga tersangka Ahmad Nashir melakukan kekerasan seksual terhadap korban ABK.
Hal ini didasarkan beberapa bukti yang diperoleh polisi, di antaranya ditemukannya tiga titik luka.
Tersangka mengaku setubuhi korban, polisi sebut sebagai tindakan kekerasan seksual di kemaluan korban.
Namun, hingga saat ini, tersangka membantah melakukan kekerasan seksual.
Tersangka berdalih, persetubuhan yang terjadi sebelum korban meninggal dilakukan atas dasar persetujuan korban.
"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," kata Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip dari TribunJateng.
4. Tersangka hapus chat dengan korban
Atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka, polisi masih mendalami keterangan dan beberapa alat bukti lainnya termasuk chatting antara tersangka dan korban.
Namun, ternyata tersangka sudah menghapus semua histori chatting dengan korban sebelum dibekuk polisi.
"Kami butuh pemeriksaan perangkat IT karena histori handpone tersangka sudah dihapus semua," ucap Kombes Irwan Anwar, masih dikutip dari TribunJateng.
Menurutnya, handphone milik korban juga belum sempat dibuka karena masih dalam kondisi di-password.
Kendati begitu, pihaknya bakal menelusuri jejak digital antara korban dan tersangka untuk memperjelas kasus tersebut.
"Nanti lihat histori perkenalan (tersangka dan korban) sampai terjadi perisitwa ini," bebernya.
Pihaknya juga masih mendalami keterangan tersangka terkait kos-kosan yang menjadi lokasi kejadian.
Sebab, diduga tersangka sudah menyiapkan kamar itu untuk mengajak korban.
Perkenalan dan masa sewa kos juga dalam waktu berdekatan.
Baca juga: Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas, Diduga Dirudapaksa dan Diberi Miras hingga Mual
Polisi curiga lantaran tersangka yang merupakan warga kota Semarang dan berkuliah di kota yang sama tetapi menyewa kos.
"Tersangka sewa kos di Banyumanik (wilayah semarang atas) padahal kuliah di daerah Semarang bawah, kos sebulan Rp 600 ribu. Ini jadi tanda tanya penyidik, agak ganjil memang. Nanti kita dalami," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya.
5. Tersangka meminta maaf
Tersangka Ahmad Nashir mengaku tidak mengetahui jika ABK merupakan putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Tersangka mengaku salah dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya-besar keluarga korban. Saya siap tanggung jawab," kata Nashir di hadapan polisi di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)