Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Gorontalo Tega Jual Sepupunya yang Berusia 13 Tahun kepada Pria Hidung Belang

CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat dan mendapatkan imbalan dana dari hasil prostitusi online

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita di Gorontalo Tega Jual Sepupunya yang Berusia 13 Tahun kepada Pria Hidung Belang
TribunGorontalo.com/Husnul Puhi
Dua wanita Gorontalo diancam penjara gara-gara jual wanita di bawah umur pakai aplikasi Michat. 

Laporan Wartawan Tribun Gorontalo.com Husnul Puhi


TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO -
Diminta tolong sepupu untuk dicarikan pekerjaan, seorang wanita di Gorontalo justru menjual korban ke pria hidung belang.

Korban ditawarkan menggunakan aplikasi MiChat

Yang menjual berinisial CS, sementara korban berinisial AP yang masih berusia 13 tahun. 

Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi.

Keduanya dijerat UU dan diancam penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Husen Ambil Uang Rp 7 Juta dari Bosnya yang Sudah Tak Bernyawa: Untuk Mabuk dan Sewa PSK di MiChat

Berita Rekomendasi

 "Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp600 Juta," ujar Ade.

Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.

Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.

CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat. 

CS dan YI pun mendapatkan imbalan dana dari hasil prostitusi online.

"Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan imbalan Rp 50 Ribu dari hasil perdagangan ini," jelas Ade.

Menurut Ade, terdapat lima korban lainnya yang telah dijadikan korban oleh tersangka untuk prostitusi online ini namun korban lainnya dipastikan bukan anak di bawah umur.

"Korban lainnya ini setelah kita dalami bukan anak di bawah umur," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua buah ponsel milik tersangka dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian (hotel). 

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Tega! Wanita Gorontalo Ini Jual Sepupunya di Aplikasi Michat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas