Respons Kuasa Hukum Terkait Penahanan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat
Kuasa hukum tersangka AW, Paul Simonda membenarkan kliennya telah ditahan oleh penyidik Polda Papua Barat.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA BARAT - Kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah KONI Papua Barat angkat bicara terkait penahanan kliennya oleh Polda Papua Barat.
Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat ditahan polisi, Senin (22/5/2023) malam.
Mereka adalah DI, AW dan L. Ketiganya diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 227 miliar untuk tahun anggaran 2019-2021.
Baca juga: Polda Papua Barat Menahan Tiga Tersangka Korupsi Hibah KONI Usai Rampung Menjalani Pemeriksaan
Kuasa hukum tersangka AW, Paul Simonda membenarkan kliennya telah ditahan oleh penyidik Polda Papua Barat.
"Klien saya (AW) bersama dua tersangka lain langsung ditahan setelah diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat," kata Paul Simonda, Selasa (23/05/2023).
Ia mengatakan kliennya koperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan siap ditahan.
Baca juga: Soal Sosok Pj Gubernur, Ini Masukan Tokoh Adat Papua Barat kepada Pemerintah
"Klien saya (AW) koperatif terhadap proses hukum yang ada dan menerima penahanan," kata Paul Simonda.
Ia pun mengakui, bersama kliennya, sempat terlambat datang ke Polda Papua Barat untuk proses pemeriksaan pada Senin (22/05/2023).
"Klien saya sangat koperatif, tapi kami terlambat datang karena menunggu proses cetak rekening koran di salah satu bank swasta," ujar Paul Simonda.
Menurutnya, pencetakan rekening tersebut sesuai permintaan penyidik.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon, mengatakan polisi telah menahan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI.
"Mengenai peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan kami sampaikan setelah kembali ke Manokwari," ujar Sonny MN Tampubolon saat merespons konfirmasi TribunPapuaBarat.Com, Selasa (23/5/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Soal Penahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Ini Tanggapan Kuasa Hukum