Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pasaman Barat Mengaku Diperas BNN Rp 15 Juta

Uang tersebut diserahkan kepada anggota Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNN) Kabupaten Pasaman Barat

Editor: Erik S
zoom-in Istri Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pasaman Barat Mengaku Diperas BNN Rp 15 Juta
Tribun Timur/Sanovra JR
Ilustrasi narkoba - A (35) istri tersangka penyalahgunaan narkoba mengaku sudah menyetor uang Rp 15 juta mengubah pasal yang menjerat suaminya dari pengedar menjadi pemakai. 

TRIBUNNEWS.COM, PASAMAN BARAT - A (35) istri tersangka penyalahgunaan narkoba mengaku sudah menyetor uang Rp 15 juta mengubah pasal yang menjerat suaminya dari pengedar menjadi pemakai.

Pengakuan A, uang tersebut diserahkan kepada anggota Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berdasarkan arahan Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am.

Baca juga: Bareskrim Polri Duga Ada Indikasi Dana Jaringan Narkoba Digunakan untuk Kontestasi Pemilu 2024

Namun ternyata perubahan pasal tidak terjadi, meski istri tersangka sudah menyetorkan uang.

"Peristiwa bermula ketika suami saya Y (33) ditangkap BNN Pasaman Barat pada Februari 2023 lalu," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (24/5/2023).

Menurut A, suaminya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari kasus teman Y yang sudah terlebih dahulu ditangkap BNN.

Setelah itu, A mengaku menemui Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am.

Hal itu dilakukan karena keluarganya merasa dekat dengan keluarga Irwan dan sudah sering berkomunikasi.

Baca juga: Tiga Napi di Riau Edarkan Narkoba dari Dalam Lapas, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi

Berita Rekomendasi

"Ketika suami saya ditangkap saya menemui Pak Irwan. Kemudian Pak Irwan menawarkan bisa pergantian BAP dan perubahan pasal dengan membayar Rp 25 juta," kata A.

Saat itu, kata A, Irwan meminta uang diberikan dalam jangka waktu 3 hari.

Namun karena kondisi ekonominya sedang turun dirinya dalam keadaan hamil 8 bulan, A akhirnya hanya mampu membayar Rp 15 juta.

"Uang itu saya dapat setelah menggadai sepeda motor saya," terang A.

Setelah uang didapat, kata A, dirinya kembali menemui Irwan di kantornya untuk memberikan uang.

Baca juga: Anggota DPR: Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di Ombinus Law Kesehatan Tidak Tepat

"Namun Irwan menyuruh uang diberikan kepada anggotanya di luar kantor. Itu bulan Februari," kata A.

Kena pasal pengedar

Setelah uang diberikan, A merasa sudah aman sampai kakaknya menanyakan kasus itu pada April lalu.

"Saya terkejut karena berdasarkan informasi dari kakak saya yang juga seorang wartawan itu ternyata suami saya masih dikenai pasal pengedar," kata A.

Setelah itu, kata A, datang dua orang staf BNNK Pasaman Barat ke rumahnya mengantarkan uang Rp 15 juta itu.

"Saya tidak tahu kenapa. Mungkin karena kakak saya wartawan menanyakan kasus itu, saya tidak tahu," kata A.

Baca juga: Anggota DPR: Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di Ombinus Law Kesehatan Tidak Tepat

A mengaku memiliki video dan rekaman percakapan antara dirinya dengan staf BNNK Pasaman Barat itu.

"Saya punya bukti video dan rekamannya," kata A.

Penjelasan BNNP Sumatera Barat

Dilansir dari Antara, Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Irwan Effenry Am.

"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos di Padang, Jumat.

Menurut dia, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Cirebon

Ia mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Y masih berjalan.

Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.

"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum BNN Diduga Peras Keluarga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ubah Pasal Biar Hukuman Ringan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas