Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pria Diupah Rp 8 Juta Bakar Mobil Ketua LSM di Probolinggo, Otak Pelaku Masih Diburu Polisi

Tiga pria mengaku diupah Rp 8 juta untuk membakar mobil milik seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo, Saiful Bahri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Pria Diupah Rp 8 Juta Bakar Mobil Ketua LSM di Probolinggo, Otak Pelaku Masih Diburu Polisi
Tribun Jatim
Tiga orang pria mengaku diupah Rp 8 juta untuk membakar mobil milik seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo, Saiful Bahri pada Selasa (18/10/2022) lalu. Foto mobil milik Saiful Bahri yang dibakar pelaku. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Tiga orang pria mengaku diupah Rp 8 juta untuk membakar mobil milik seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo, Saiful Bahri pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Ketiga pelaku masing-masing DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton; M (56) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya berhasil diringkus Satreskrim Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para pelaku dibayar untuk melakukan aksi pembakaran oleh seseorang yang hingga kini masih dalam pengembangan polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Rumah Relawan Indah-Suaib di Luwu Utara Diserang, 2 Mobil Dibakar

Awalnya, pelaku DH yang mendapatkan tawaran aksi pembakaran mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL hitam itu.

"DH kemudian merekrut dua pelaku lainnya, yakni M dan BU. Sampai saat ini, kami masih mendalami seseorang yang menyuruh ketiga pelaku ini, sedangkan untuk motifnya ini sementara karena permasalahan pribadi," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (23/5/2023).

Berita Rekomendasi

Arsya menyebut, pelaku mendapat bayaran Rp 8 juta guna menjalankan misi jahat tersebut.

Sepakat dengan nominal bayaran, pelaku lantas mendatangi kediaman korban dan melakukan pembakaran mobil.

"Selebihnya masih kami dalami lagi dan memang ada sedikit kesulitan mengungkap pelaku ini, karena pelaku sangat rapi melancarkan aksinya," terangnya.

Arsya melanjutkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 170 Ayat 1 Subsider 406 Ayat 1 KUHP Tentang Dugaan Tindak Pidana Pembakaran.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Termasuk Egianus Kogoya, 16 Orang Ditetapkan Sebagai DPO Pasca-Pembakaran Pesawat Susi Air oleh KKB

Kronologi Kejadian

Sebelumnya pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB, mMobil milik seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibakar oleh orang tak dikenal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas