Wakapolres Binjai yang Dilaporkan Berselingkuh Bebas dari Jerat Hukum: Laporan Dicabut
Berikut ini kabar terbaru soal kasus perselingkuhan Wakapolres Binjai Sumatera Utara.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Joni laporkan tindak perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni, Wakapolres Binjai dan istrinya, Luky Sundari.
Atas laporan tersebut, Agung Basuni pun dicopot dari jabatannya.
Agung pun akan menjalani sidang kode etik.
Namun, pelapor kini mencabut laporannya, sehingga Kompol Agung lepas dari jeratan hukum pidanya.
Pelapor telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut.
Joni tidak melanjutkan perkara dugaan perzinahan istrinya dan Kompol Agung Basuni ke ranah pidana.
Baca juga: Wakapolres Binjai Dilaporkan Berselingkuh dengan Istri Orang, Dicopot hingga Tetap Diberi Sanksi
Meski lolos dari jerat hukum pidana, Kompol Agung Basuni tidak lolos dari sanksi etik.
Kabarnya, sejak dugaan perselingkuhan dan perzinahan ini mencuat, Kompol Agung Basuni sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa Kompol Agung Basuni bisa saja dipidana.
Dengan catatan, jika suami selingkuhan ataupun istri sah Kompol Agung Basuni melaporkan melalui proses pidana.
"Tetap nanti disidangkan untuk kepastian sanksi yang diberikan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).
Sosok Kompol Agung Basuni
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kompol Agung Basuni sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Tanjung Balai.
Saat itu, Agung masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).