Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Maros Dua Tahun Tak Bekerja Tapi Terima Gaji, DPRD Maros Minta Ditindak Tegas

ASN di Maros tidak bekerja selama dua tahun tapi tetap mendapat gaji. DPRD Maros menyoroti kasus ASN mangkir dari kerja.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in ASN di Maros Dua Tahun Tak Bekerja Tapi Terima Gaji, DPRD Maros Minta Ditindak Tegas
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. ASN di Maros tidak bekerja selama dua tahun tapi tetap mendapat gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tidak masuk kerja selama dua tahun.

Oknum tersebut bekerja di Dinas Perhubungan yang berada di golongan II.

Selama dua tahun ASN itu masih menerima gaji dan ketahuan tidak masuk setelah dilakukan validasi data kehadiran.

Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) rutin mengecek absensi kehadiran ASN.

Intruksi itu diberikan setelah adanya ASN Pemkab Maros ketahuan tak masuk bekerja selama dua tahun dan tetap menerima gaji.

Baca juga: ASN Dinkes DKI Ngabila Salama Diperiksa Inspektorat Buntut Pamer Gaji Rp34 Juta

“Dua tahun tidak masuk bekerja itu sudah bukan hal yang normal lagi, sudah tidak masuk akal. Harus ditindak secara tegas. Ini merugikan negara, bagian kepegawai harus sering-sering mengecek tingkat kedisiplinan pegawai, masa iya baru ketahuan setelah dua tahun," katanya, Kamis, ( 25/5/2023)

Mengecek tingkat kehadiran pegawai kata Politikus Nasdem ini sangat perlu dilakukan agar tak ada lagi ASN yang mangkir dari tugasnya.

BERITA TERKAIT

“Kan tidak menutup kemungkinan masih ada pegawai yang malas masuk kantor,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan ASN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Meraka harus memberikan pelayanan yang baik, sekarang jadi ASN itu tidak mudah, ribuan orang mendaftar namun sangat sedikit yang diterima,” ungkapnya.

Terkait ASN tak masuk berkantor selama dua tahun itu ia meminta agar ditindak tegas.

Baca juga: Fakta-fakta Eks Pejabat Pemkot Jakut Selvy Mandagi Diperiksa KPK, Buntut Pamer Harta di Medsos

“Harus ada pembinaan langsung dari atasan dan itu berjenjang. Melalui kepegawaian, setelah itu jika tak ada perubahan maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat,” tutupnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, telah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus.

Setelah itu, ucap Sri Wahyuni, baru bisa diproses hukuman dinasnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Alfian Amri mengaku telah mengeluarkan surat teguran satu dan dua.

Alfian menyebut, saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan khusus kepada yang bersangkutan.

“Nah, hasil dari pemeriksaan itulah nantinya akan dilihat gajinya akan dibagaimanakan,” tuturnya.

(TribunMaros.com/Nurul Hidayah)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas