Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Berkomitmen Selesaikan Kasus
Berikut ini kabar terbaru soal kasus KDRT di Depok. Polda Metro Jaya ambil alih kasus dari Polres Metro Depok
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekererasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri antara B dan PB di Depok, Jawa Barat masih belum berakhir.
Kasus KDRT yang berawal dari cekcok pada akhir Februari 2023 tersebut kini diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan ambil alih kasus ini.
"Dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Alasan pelimpahan lainnya yakni karena kasus KDRT ini sudah jadi perhatian publik.
Baca juga: IPW Sebut Kasat Reskrim PolresDepok Perlu Belajar dan Pahami Filosofi UU KDRT
"Mengingat di situ ada satuan subnya, baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," tuturnya.
Selain itu, Trunoyudo juga mengatakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto berkomitmen untuk selesaikan kasus secara tuntas.
"Ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," katanya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini terjadi saat B dan PB cekcok pada 26 Februari 2023 lalu.
Cekcok tersebut membuat B menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya.
PB pun tak tinggal diam, ia meremas organ sensitif suaminya.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras (organ sensitif) suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.