Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Berkomitmen Selesaikan Kasus

Berikut ini kabar terbaru soal kasus KDRT di Depok. Polda Metro Jaya ambil alih kasus dari Polres Metro Depok

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Berkomitmen Selesaikan Kasus
Tangkap layar Twitter/TribunJakarta
Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. - Berikut ini kabar terbaru soal kasus KDRT di Depok. Polda Metro Jaya ambil alih kasus dari Polres Metro Depok 

Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.
Terkuak kondisi terkini PB, wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. (Tangkap layar Twitter/TribunJakarta)

Baca juga: KDRT Suami-Istri Jadi Tersangka di Depok Dapat Atensi Mahfud MD, Kapolda: Dua-duanya Layak Ditahan

Mahfud MD Turun Tangan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun turun tangan.

Mahfud MD pun menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Karyoto juga mengatakan, pihaknya diminta untuk menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.

Berita Rekomendasi

Pihaknya pun langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung penanganan kasus ini.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan, kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: IPW Sebut Tepat Langkah Kapolda Irjen Karyoto Tangguhkan Penahanan Wanita Tersangka KDRT di Depok

"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto.

Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.

"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.

(Tribunnews.com, Renald/Wahyu Aji)(TribunnewsDepok.com, Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas