Pemuda di Tulungagung Jatim Jadi Tersangka Karena Ancam Majikan Pacarnya
PAM tidak terima karena melihat kedekatan pacarnya dengan majikan pacarnyam MN (28).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Terbakar cemburu, PAM (22) seorang pemuda asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengancam majikan pacarnya.
PAM tidak terima karena melihat kedekatan pacarnya dengan majikan pacarnyam MN (28).
Baca juga: Wanita di Bandung Diculik Mantan Pacar dan Disekap di Apartemen, Pelaku Merasa Cemburu
PAM kemudian mengancam MN menggunakan sebilah pisau.
"Dia sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam menggunakan senjata tajam," terang Kasi Humas Polres Tulungagung.
Anshori mengatakan, kekasih PAM memang bekerja di sebuah toko di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru bersama MN.
PAM merasa cemburu karena di tempat kerja pacarnya berhubungan dekat dengan MN.
Dilandasi rasa cemburu PAM mendatangi MN di tempat kerja pada Rabu (17/5/2023).
"Saat itu tersangka datang dengan sebilah pisau dan melakukan pengancaman kepada MN. Kejadian itu membuat MN terintimidasi," sambung Anshori.
Baca juga: Fakta Penculikan Gadis di Bandung: Motif karena Cemburu hingga Korban Diduga Dirudapaksa
Selepas kepergian PAM, MN melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
PAM akhirnya bisa ditangkap saat kembali datang untuk mencari MN sambil membawa pisau pada Kamis (25/5/2023) pukul 20.00 WIB kemarin.
"Tersangka bermaksud mengulangi perbuatannya, mengancam korban. Saat itu dia langsung kami amankan," tutur Anshori.
Polisi menyita senjata tajam yang dibawa PAM sebagai barang bukti.
PAM segera dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Pemuda di Koja Jakarta Utara Ditemukan Tewas Tak Wajar, Diduga Dipicu Cemburu
Selain itu sebuah tas kecil warna abu-abu yang dipakai menyimpan pisau juga turut disita.
Saat ini PAM ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami himbau, jangan selesaikan masalah dengan kekerasan karena malah merugikan diri sendiri," pungkas Anshori.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbakar Api Cemburu, Pemuda Tulungagung Todongkan Pisau ke Majikan Pacarnya: Ending Dibui