Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis: Resmi Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Berikut ini nasib pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis, sempat melarikan diri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Nasib Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis: Resmi Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pengendara moge yang menyerempet santri di Kota Ciamis, dihadirkan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023). Berikut ini nasib pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengendara motor gede (moge) menyerempet santri di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Santri bernama Yayat Riyadul Hidayat (23) yang sedang mengendarai sepeda motor disenggol pengendara moge jenis Harley Davidson, Sabtu (27/5/2023).

Sebuah video tabrak lari yang terjadi di Kabupaten Ciamis itu tersebar di WhatsApp pada Sabtu (27/5/2023).

Pengendara moge berinisial T (55) diketahui telah menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyampaikan pelaku awalnya tidak menyadari bahwa santri yang tersenggol itu mengalami luka parah, sehingga ia melanjutkan perjalanannya.

"Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei 2023," kata Wibowo di Mapolda Jabar, Senin (29/5/2023), dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Tidak Tergabung Dalam HDCI

Lantas, bagaimana nasib pelaku saat ini?

Berita Rekomendasi

Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, pelaku sudah ditahan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.

Terancam 3 Tahun Penjara

Buntut insiden itu, kini pengendara moge tersebut terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," jelas Wibowo, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: HDCI Membantah, Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Bukan Anggotanya

Tangkapan layar dari video yang beredar melalui pesan WhatsApp memperlihatkan Santri Miftahul Huda Al Abidin sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Cihaurbeuti yang menjadi korban tabrak lari Motor Gede (Moge) di daerah Cihaurbeuti, Ciamis, Sabtu (27/5/2023).
Tangkapan layar dari video yang beredar melalui pesan WhatsApp memperlihatkan Santri Miftahul Huda Al Abidin sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Cihaurbeuti yang menjadi korban tabrak lari Motor Gede (Moge) di daerah Cihaurbeuti, Ciamis, Sabtu (27/5/2023). (Istimewa/ Tangkapan layar)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas