Nasib Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis: Resmi Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
Berikut ini nasib pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis, sempat melarikan diri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Menurut Asep Iman, polisi masih menyelidiki kecelakaan lalu lintas tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi-saksi.
Ia mengatakan, dari hasil koordinasi dengan pihak panitia dari HDCI Kota Bandung, Tasikmalaya, dan Ciamis Raya, mereka akan bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.
“Kami juga sudah koordinasi dengan panitia dari HDCI."
"Alhamdulillah dari pihak HDCI Kota Bandung maupun Tasik, intinya mereka mau bertanggung jawab dalam kejadian ini."
"Pihak Jasa Raharja juga sudah turun tangan,” bebernya.
Baca juga: Detik-detik Santri di Ciamis Ditabrak Lari Pengendara Moge, Kapolda Jabar Minta Pelaku Ditangkap
Sebagai informasi, korban merupakan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Saat kejadian, tubuh Yayat langsung terpental lebih dari 10 meter dan mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, dan kaki.
Korban juga sempat muntah darah setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Cihaurbeuti.
Menurut pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, KH Imam Ushuludin, kecelakaan lalu lintas yang dialami santrinya tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban diminta pergi ke ATM oleh dewan kyai.
Adapun korban merupakan anak yatim yang sudah mondok di pesantren tersebut sekitar 5 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.