Nasib Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis: Resmi Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
Berikut ini nasib pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis, sempat melarikan diri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengendara motor gede (moge) menyerempet santri di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Santri bernama Yayat Riyadul Hidayat (23) yang sedang mengendarai sepeda motor disenggol pengendara moge jenis Harley Davidson, Sabtu (27/5/2023).
Sebuah video tabrak lari yang terjadi di Kabupaten Ciamis itu tersebar di WhatsApp pada Sabtu (27/5/2023).
Pengendara moge berinisial T (55) diketahui telah menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyampaikan pelaku awalnya tidak menyadari bahwa santri yang tersenggol itu mengalami luka parah, sehingga ia melanjutkan perjalanannya.
"Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei 2023," kata Wibowo di Mapolda Jabar, Senin (29/5/2023), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Tidak Tergabung Dalam HDCI
Lantas, bagaimana nasib pelaku saat ini?
Jadi Tersangka dan Ditahan
Pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, pelaku sudah ditahan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.
Terancam 3 Tahun Penjara
Buntut insiden itu, kini pengendara moge tersebut terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.
"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," jelas Wibowo, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: HDCI Membantah, Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Bukan Anggotanya
Perintah Kapolda Jabar
Pada Sabtu lalu atau sebelum pelaku menyerahkan diri, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan jajarannya untuk menangkap oknum yang diduga pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis.
Sebab, setelah menyerempet korban, pengendara moge tersebut melarikan diri.
"Cari dan tangkap pelakunya."
"Proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Wiyagus dalam keterangannya, Sabtu, masih dari TribunJabar.id.
Pelaku Tidak Tergabung dalam Komunitas
Sementara itu, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pengendara moge berinisial T itu tidak tergabung dalam komunitas apapun.
Pelaku merupakan warga Jakarta yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca juga: Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Serahkan Diri ke Polisi, Kini Jadi Tersangka
Saat kejadian, T bersama sejumlah rekannya menggunakan moge dari Jakarta menuju Pangandaran untuk menghadiri acara Wing Day.
"Tidak masuk dalam komunitas manapun, hanya sekadar hobi motor besar datang meramaikan bersama rombongan ada 16 motor, mereka simpatisan tanpa undangan," jelas Wibowo, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Kondisi Terkini Korban
Korban saat ini masih menjalani perawatan di RS TMC Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman Hermawan, menjelaskan korban sempat mengeluhkan sakit di bagian dada sebelah kanan dan mata sebelah kanan bengkak.
“Kami sudah lihat kondisi korban, Yayat sempat mengeluhkan sakit di bagian dada sebelah kanan dan mata sebelah kanannya bengkak,” ungkap AKP Asep Iman, Minggu, dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Polisi Tetapkan T Pengemudi Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka
Menurut Asep Iman, polisi masih menyelidiki kecelakaan lalu lintas tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi-saksi.
Ia mengatakan, dari hasil koordinasi dengan pihak panitia dari HDCI Kota Bandung, Tasikmalaya, dan Ciamis Raya, mereka akan bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.
“Kami juga sudah koordinasi dengan panitia dari HDCI."
"Alhamdulillah dari pihak HDCI Kota Bandung maupun Tasik, intinya mereka mau bertanggung jawab dalam kejadian ini."
"Pihak Jasa Raharja juga sudah turun tangan,” bebernya.
Baca juga: Detik-detik Santri di Ciamis Ditabrak Lari Pengendara Moge, Kapolda Jabar Minta Pelaku Ditangkap
Sebagai informasi, korban merupakan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Saat kejadian, tubuh Yayat langsung terpental lebih dari 10 meter dan mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, dan kaki.
Korban juga sempat muntah darah setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Cihaurbeuti.
Menurut pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, KH Imam Ushuludin, kecelakaan lalu lintas yang dialami santrinya tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban diminta pergi ke ATM oleh dewan kyai.
Adapun korban merupakan anak yatim yang sudah mondok di pesantren tersebut sekitar 5 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.