Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis: Resmi Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Berikut ini nasib pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis, sempat melarikan diri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Nasib Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis: Resmi Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pengendara moge yang menyerempet santri di Kota Ciamis, dihadirkan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023). Berikut ini nasib pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengendara motor gede (moge) menyerempet santri di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Santri bernama Yayat Riyadul Hidayat (23) yang sedang mengendarai sepeda motor disenggol pengendara moge jenis Harley Davidson, Sabtu (27/5/2023).

Sebuah video tabrak lari yang terjadi di Kabupaten Ciamis itu tersebar di WhatsApp pada Sabtu (27/5/2023).

Pengendara moge berinisial T (55) diketahui telah menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyampaikan pelaku awalnya tidak menyadari bahwa santri yang tersenggol itu mengalami luka parah, sehingga ia melanjutkan perjalanannya.

"Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei 2023," kata Wibowo di Mapolda Jabar, Senin (29/5/2023), dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Tidak Tergabung Dalam HDCI

Lantas, bagaimana nasib pelaku saat ini?

Berita Rekomendasi

Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, pelaku sudah ditahan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.

Terancam 3 Tahun Penjara

Buntut insiden itu, kini pengendara moge tersebut terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," jelas Wibowo, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: HDCI Membantah, Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Bukan Anggotanya

Tangkapan layar dari video yang beredar melalui pesan WhatsApp memperlihatkan Santri Miftahul Huda Al Abidin sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Cihaurbeuti yang menjadi korban tabrak lari Motor Gede (Moge) di daerah Cihaurbeuti, Ciamis, Sabtu (27/5/2023).
Tangkapan layar dari video yang beredar melalui pesan WhatsApp memperlihatkan Santri Miftahul Huda Al Abidin sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Cihaurbeuti yang menjadi korban tabrak lari Motor Gede (Moge) di daerah Cihaurbeuti, Ciamis, Sabtu (27/5/2023). (Istimewa/ Tangkapan layar)

Perintah Kapolda Jabar

Pada Sabtu lalu atau sebelum pelaku menyerahkan diri, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan jajarannya untuk menangkap oknum yang diduga pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis.

Sebab, setelah menyerempet korban, pengendara moge tersebut melarikan diri.

"Cari dan tangkap pelakunya."

"Proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Wiyagus dalam keterangannya, Sabtu, masih dari TribunJabar.id.

Pelaku Tidak Tergabung dalam Komunitas

Sementara itu, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pengendara moge berinisial T itu tidak tergabung dalam komunitas apapun.

Pelaku merupakan warga Jakarta yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga: Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Serahkan Diri ke Polisi, Kini Jadi Tersangka

Saat kejadian, T bersama sejumlah rekannya menggunakan moge dari Jakarta menuju Pangandaran untuk menghadiri acara Wing Day.

"Tidak masuk dalam komunitas manapun, hanya sekadar hobi motor besar datang meramaikan bersama rombongan ada 16 motor, mereka simpatisan tanpa undangan," jelas Wibowo, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.

Kondisi Terkini Korban

Korban saat ini masih menjalani perawatan di RS TMC Tasikmalaya.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman Hermawan, menjelaskan korban sempat mengeluhkan sakit di bagian dada sebelah kanan dan mata sebelah kanan bengkak.

“Kami sudah lihat kondisi korban, Yayat sempat mengeluhkan sakit di bagian dada sebelah kanan dan mata sebelah kanannya bengkak,” ungkap AKP Asep Iman, Minggu, dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Polisi Tetapkan T Pengemudi Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan T (55), pengemudi motor gede atau moge yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan T (55), pengemudi motor gede atau moge yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Menurut Asep Iman, polisi masih menyelidiki kecelakaan lalu lintas tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi-saksi.

Ia mengatakan, dari hasil koordinasi dengan pihak panitia dari HDCI Kota Bandung, Tasikmalaya, dan Ciamis Raya, mereka akan bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.

“Kami juga sudah koordinasi dengan panitia dari HDCI."

"Alhamdulillah dari pihak HDCI Kota Bandung maupun Tasik, intinya mereka mau bertanggung jawab dalam kejadian ini."

"Pihak Jasa Raharja juga sudah turun tangan,” bebernya.

Baca juga: Detik-detik Santri di Ciamis Ditabrak Lari Pengendara Moge, Kapolda Jabar Minta Pelaku Ditangkap

Sebagai informasi, korban merupakan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Saat kejadian, tubuh Yayat langsung terpental lebih dari 10 meter dan mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, dan kaki.

Korban juga sempat muntah darah setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Cihaurbeuti.

Menurut pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, KH Imam Ushuludin, kecelakaan lalu lintas yang dialami santrinya tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban diminta pergi ke ATM oleh dewan kyai.

Adapun korban merupakan anak yatim yang sudah mondok di pesantren tersebut sekitar 5 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Berita lain terkait Ciamis

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas