Putusan Mahkamah Agung Salah Ketik Jenis Kelamin, ASN Pemkot Solo Tidak Mau Dieksekusi
Dia menolak dieksekusi lantaran Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) salah ketik dalam vonis kasus penipuan penggelapan uang tersebut
Editor: Erik S
Surat permohonan itu kemudian mendapat balasan dari Mahkamah Agung yang mengirimkan salinan putusan baru dengan nomor 1096 K/Pid/2022 pada 18 Januari 2023.
Dalam salinan tersebut, jenis kelamin terdakwa yang sebelumnya laki-laki sudah berubah menjadi perempuan.
"Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan salinan baru. Aturannya dari mana?" tanya Joko.
Ia selaku kuasa hukum terdakwa dengan adanya peristiwa tersebut menolak mengakui eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
"Putusannya kan sudah salah, ya tentu klien kami tidak bisa dieksekusi," pungkasnya.
Investor Korea
Uang tanah dari Investor Korea Selatan yang digelapkan dua tersangka berinisial EP dan SK ternyata akan digunakan untuk membangun pabrik alat kesehatan (alkes) di Troketon, Pedan, Klaten.
Saat ini, dua tersangka tersebut sudah diamankan Polres Klaten.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto membenarkan ada investor asal Korea Selatan yang direncanakan akan masuk ke Klaten.
"Ada investor dari Korea Selatan yang hendak mendirikan pabrik alat kesehatan di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten," ucap Agus kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/8/2021).
Agus mengatakan, hingga saat ini, proses perizinannnya belum diurus.
Dia mengaku belum pernah bertemu langsung dan baru komunikasi dengan investor tersebut melalui telepon tiga minggu lalu.
Baca juga: Dua Karyawan SPBU di Bali Rekayasa Kasus Penjambretan, Buat Skenario untuk Tutupi Penggelapan Uang
"Terkait nilai investasinya berapa, saya belum tahu, karena kami belum pernah ketemu langsung dengan mereka," ujar Agus.
Dia mengaku sudah memberikan penjelasan bahwa lokasi yang mereka pilih dekat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Kata mereka (investor) tidak masalah, mungkin karena mereka telah memiliki aset tanah di sana lebih dulu,” pungkasnya
Penulis: Zharfan Muhana
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Terima Putusan Salah Ketik Jenis Kelamin, ASN Pemkot Solo Tolak Eksekusi