Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan Belasan Muridnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Inilah Adji Rustandi (58) oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang cabuli belasan murid mengajinya.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tampang Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan Belasan Muridnya, Terancam 15 Tahun Penjara
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual - Inilah Adji Rustandi (58) oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang cabuli belasan murid mengajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah Adji Rustandi (58) oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang cabuli belasan murid mengajinya.

Adji pun kini hanya tertunduk saat digiring di Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka dilaporkan pada 17 Mei 2023, dan diamankan pada 20 Mei 2023.

"Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, total korban yang dicabuli tersangka, itu sebanyak 12 orang.

"Usia (korban) antara 9 tahun sampai dengan 16 tahun," kata Kusworo.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Murid Dihajar Warga, Pelaku Sempat Nikahi Seorang Korbannya

Kusworo menjelaskan, pertama diawali dari adanya santriwati usia 16 tahun yang berguru di rumah tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayunya, menanggalkan pakaiannya dan pakaian dalamnya," ujar dia.

Sehingga, kata Kusworo, terjadi persetubuhan dengan tersangka.

Guru ngaji cabul di Bandung, Jawa Barat
Guru ngaji cabul di Bandung, Jawa Barat (TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN)

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan tambahan sepertiga, karena yang bersangkutan adalah seorang guru," ucapnya.

"Sedangkan, korban yang 11 lainnya, ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka. Namun sudah kami ambil keterangan juga," katanya.

Atas perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Wajah Oknum Guru Ngaji Bejad yang Cabuli Belasan Muridnya di Cilengkrang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas