Alasan Suyono Mutilasi Rohmadi Terungkap, Tak Bisa Bawa Tubuh Korban Usai Dihabisi Pakai Pipa Besi
Suyono memutilasi Rohmadi awalnya karena kesulitan membawa jasad korban usai dipukulnya dengan menggunakan pipa besi.
Penulis: Dewi Agustina
Karena tak bisa membawa mayat Rohmadi, Yono berencana untuk memotong-motong tubuh korban.
Yono memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau pemotong daging yang ia pinjam dari tetangganya.
"Sebenarnya saya ingin membunuh Rohmadi saja, tidak motong-motong (mutilasi), karena saya tak bisa membawa mayat itu, saya lalu mencari kantong yang hanya sekitar 1 meter," kata Suyono.
"Saya pinjam pisau penjual sate kambing tetangga saya, lalu tak buat motong-motong agar bisa dimasukkan ke kantong-kantong," kata Yono saat konferensi pers yang dikutip dari YouTube Polda Jaten, Selasa (30/5/2023).
Dari pengakuan Yono, plastik-plastik yang berisi potongan tubuh korban itu lalu dibuang di tiga tempat yang berbeda.
Perbuatan Yono terungkap setelah potongan tubuh korban satu per satu ditemuakan di aliran sungai sepanjang Sukoharjo sampai Solo.
"Saya menyesal seumur hidup, saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya minta maaf dengan keluarga korban, saya menyesal sekali," kata Yono.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Pinjam Pisau Penjual Sate Kambing untuk Potong Mayat Korban
Yono berhasil diamankan di Makam Haji Kartasura pada Minggu (28/5/2023).
Pasal yang disangkakan kepada Yono yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.
Kronologis Pembunuhan
Berdasarkan keterangan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pembunuhan itu terjadi Jumat (19/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Lokasi kejadian di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Tersangka atas nama Suyono pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kita ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
"Tersangka ditangkap Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," jelasnya.