Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Suyono Mutilasi Rohmadi Terungkap, Tak Bisa Bawa Tubuh Korban Usai Dihabisi Pakai Pipa Besi

Suyono memutilasi Rohmadi awalnya karena kesulitan membawa jasad korban usai dipukulnya dengan menggunakan pipa besi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Suyono Mutilasi Rohmadi Terungkap, Tak Bisa Bawa Tubuh Korban Usai Dihabisi Pakai Pipa Besi
YouTube Polres Sukoharjo
Suyono alias Yono (50), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Rohmadi (50), mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukannya. Suyono memutilasi rekan kerjanya Rohmadi awalnya karena kesulitan membawa jasad korban usai dipukulnya dengan menggunakan pipa besi. 

Karena tak bisa membawa mayat Rohmadi, Yono berencana untuk memotong-motong tubuh korban.

Yono memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau pemotong daging yang ia pinjam dari tetangganya.

"Sebenarnya saya ingin membunuh Rohmadi saja, tidak motong-motong (mutilasi), karena saya tak bisa membawa mayat itu, saya lalu mencari kantong yang hanya sekitar 1 meter," kata Suyono.

"Saya pinjam pisau penjual sate kambing tetangga saya, lalu tak buat motong-motong agar bisa dimasukkan ke kantong-kantong," kata Yono saat konferensi pers yang dikutip dari YouTube Polda Jaten, Selasa (30/5/2023).

Dari pengakuan Yono, plastik-plastik yang berisi potongan tubuh korban itu lalu dibuang di tiga tempat yang berbeda.

Perbuatan Yono terungkap setelah potongan tubuh korban satu per satu ditemuakan di aliran sungai sepanjang Sukoharjo sampai Solo.

"Saya menyesal seumur hidup, saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya minta maaf dengan keluarga korban, saya menyesal sekali," kata Yono.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Pinjam Pisau Penjual Sate Kambing untuk Potong Mayat Korban

BERITA REKOMENDASI

Yono berhasil diamankan di Makam Haji Kartasura pada Minggu (28/5/2023).

Pasal yang disangkakan kepada Yono yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.

Kronologis Pembunuhan

Berdasarkan keterangan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pembunuhan itu terjadi Jumat (19/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Lokasi kejadian di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.


"Tersangka atas nama Suyono pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kita ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

"Tersangka ditangkap Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas