Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo-Solo Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo telah ditangkap. Pelaku yang bernama Suyono alias Yono terancam hukuman mati.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo-Solo Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
YouTube Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). Kini, tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo telah ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan beserta mutilasi di Sukoharjo-Solo dengan korban bernama Rohmadi (50) telah ditangkap oleh polisi.

Pelaku bernama Suyono alias Yono (50).

"(Tersangka) pekerjaannya buruh, tempat tinggalnya di Laweyan," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo dikutip dari YouTube Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Ahmad mengatakan, Yono terlebih dahulu memukul korban memakai besi sebelum memotong tubuh Rohmadi menjadi beberapa bagian.

Adapun motif Yono membunuh dan memutilasi Rohmadi, yakni sakit hati kepada korban lantaran tidak dipinjami motor.

Baca juga: Motif Kasus Mutilasi di Solo Diduga karena Cinta Segitiga, Polisi Telah Periksa 20 Saksi

Selain itu, sambungnya, motif lain adalah ingin menguasai harta korban.

"Sehingga kita amankan barang bukti satu potongan besi, satu unit motor, satu bilah pisau, kaos, celana yang dipakai, dan helm yang dipakai," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ahmad mengatakan, Yono melakukan pembunuhan seorang diri.

Ahmad mengungkapkan, pelaku diamankan di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Adapun penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Akibat perbuatannya, Yono disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, warga pertama kali digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri pada Minggu (21/5/2023) di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Lalu, beberapa potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo, hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin (22/5/2023).

Berita populer regional Tribunnews.com: sosok korban mutilasi di Solo yang potongan tubuhnya di temukan di sejumlah lokasi di sungai (kiri) hingga rumah tua jadi alamat kantor pemenang tender jalan rusak di Lampung (kanan).
Berita populer regional Tribunnews.com: sosok korban mutilasi di Solo yang potongan tubuhnya di temukan di sejumlah lokasi di sungai (kiri) hingga rumah tua jadi alamat kantor pemenang tender jalan rusak di Lampung (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Identitas Korban Mutilasi di Solo: Inisial R, Umur 50 Tahun, Ada Tato Naga di Lengan dan Punggung

Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polres Solo, dan back up dari Ditreskrimum dan Dokkes Polda Jateng pun melakukan identifikasi berupa autopsi dan pemeriksaan sidik jari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas