Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Korban Dihabisi dengan Pipa Besi saat Tidur

Berikut ini kronologi pembunuhan berujung mutilasi terhadap Rohmadi (50), warga Keprabon, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Korban Dihabisi dengan Pipa Besi saat Tidur
Youtube Polres Sukoharjo
Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Suyono (50) saat dimintai keterangan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). Berikut kronologi kasus pembunuhan dan mutilasi pria warga Solo. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi pembunuhan berujung mutilasi terhadap Rohmadi (50), warga Keprabon, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Polres Sukoharjo akhirnya menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rohmadi.

Sebelumnya, potongan tubuh Rohmadi ditemukan di beberapa sungai di wilayah Solo dan Sukoharjo.

Pelaku yang ditangkap bernama Suyono alias Yono (50).

Ia merupakan warga Begalon, Kecamatan Laweyan, Solo

"(Tersangka) pekerjaannya buruh, tempat tinggalnya di Laweyan," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo dikutip dari YouTube Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Sambil Menangis, Tersangka Mutilasi di Sukoharjo-Solo Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ngaku Menyesal

Dijelaskan Irjen Ahmad Luthfi, sebelum memutilasi korban, pelaku terlebih dulu menghabisi nyawa korban dengan menggunakan potongan besi. 

Berita Rekomendasi

Adapun motif Suyono membunuh dan memutilasi Rohmadi, yakni sakit hati kepada korban lantaran tidak dipinjami motor.

Selain itu, sambungnya, motif lain adalah ingin menguasai harta korban.

"Sehingga kita amankan barang bukti satu potongan besi, satu unit motor, satu bilah pisau, kaos, celana yang dipakai, dan helm yang dipakai," ujarnya.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). (YouTube Jateng)

Sejauh ini, polisi menyatakan pelaku melakukan pembunuhan seorang diri tanpa bantuan orang lain. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kronologi pembunuhan, korban dihabisi di toko mebel

Dalam rilis kasus tersebut, terungkap pula kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Suyono terhadap Rohmadi

Berdasarkan kronologi yang disampaikan polisi, peristiwa itu dimulai pada Rabu, 17 Mei 2023.

Saat itu, pelaku bersama korban berada di sebuah toko mebel di kawasan Grogol Sukoharjo pada pukul 22.30 WIB.

Saat bersama korban, pelaku sudah memiliki niat untuk membunuh korban.

Hal ini karena pelaku sudah mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban.

Namun, pelaku masih takut dan ragu-ragu untuk membunuh korban.

Suyono alias Yono (50), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Rohmadi (50), mengaku menyesal atas tindakan yang dilakuaknnya. Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya tersebut.
Suyono alias Yono (50), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Rohmadi (50), mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukannya. Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya tersebut. (YouTube Polres Sukoharjo)

Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga, Sakit Hati Tak Dipinjami Motor hingga soal Asmara

Keesokan harinya atau pada Kamis, 18 Mei 2023, pelaku kembali mempersiapkan pembunuhan terhadap korban.

Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku meminjam motor korban dan pergi ke rumah anaknya, A. 

Pelaku meminta plastik besar kepada anaknya dengan alasan untuk dipakai sebagai bungkus baju laundry.

Setelah itu, pada malam harinya, pelaku akhirnya benar-benar membunuh korban.

Jumat dini hari, 19 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang tidur tengkurap di toko mebel, pelaku memukulkan pipa besi sebanyak tiga kali ke kepala korban hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke tempat cuci baju/cuci piring.

Pelaku kemudian mencari pisau pemotong daging dan memutilasi jenazah korban menjadi 6 bagian.

Potongan tubuh itu kemudian dibuat di 4 lokasi berbeda di Solo dan Sukoharjo.

Setelah membunuh korban dan membuang potongan jenazah korban, pada Sabtu, 20 Mei 2023, pelaku mendatangi anaknya dengan mengendarai sepeda motor milik korban. 

Kepada anaknya, pelaku bercerita hendak pergi ke Sumatera untuk mencari pekerjaan.

Setelah itu, pelaku mengemasi barang-barang dan pakaiannya.

Rupanya pelaku hendak melarikan diri. 

Kemudian pada Minggu, 21 Mei 2023, pelaku mendatangi saksi S untuk mengembalikan pisau yang dipakai untuk memutilasi jenazah korban. 

Sebelumnya, pelaku beralasan meminjam pisau itu untuk memotong kelapa. 

Nyatanya, pisau itu dipakai untuk memutilasi jenazah korban. 

Meski sempat berniat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada Minggu, 28 Mei 2023. 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

(Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas