Kronologi Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Anak Tiri, Ibu Korban Curiga dan Lapor ke Polisi
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Banyuwangi. Seorang pria tega merudapaksa anak pacarnya berulang kali.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AMF (38) ditangkap karena merudapaksa wanita di bawah umur.
Tersangka berulang kali merudapaksa anak pacarnya yang masih 15 tahun.
Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji menjelaskan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui calon anak tirinya tersebut.
Ia bilang bahwa korban diikuti mahluk halus genderuwo.
Untuk bisa melepas genderuwo itu, korban diminta untuk berhubungan badan dengan tersangka.
Baca juga: Pria di Banten Nekat Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Semak-semak Saat Istri Hamil Tua, Ini Kronologisnya
"Katanya harus disetubuhi," kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023).
Tipu muslihat itu disampaikan saat tersangka sedang berada di kediaman korban.
Hendak menikahi ibu korban, tersangka memang sering berada di rumah tersebut.
Bersiasat, tersangka terus-terusan menakut-nakuti gadis 15 tahun itu soal cerita karangan genderuwo itu. Korban yang polos akhirnya terperdaya.
Hasil pendalaman polisi, tersangka merudapaksa korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.
Kasus asusila itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga.
Setelah memastikan bahwa anaknya benar-benar dirudapaksa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi.
Baca juga: Ayah di Medan Rudapaksa Putrinya Selama 3 Tahun, Cekoki Korban dengan Sabu sebelum Beraksi
Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup.
Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.
Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Licik Pria Banyuwangi Gauli Gadis 15 Tahun, Bawa 'Genderuwo' Bikin Terperdaya, Lihat Nasibnya