Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Anggota Geng Vascal Diringkus Polisi, Sang Ketua Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan

Para pelaku aksi kriminal tersebut diringkus setelah melakukan aksinya di dua tempat sekaligus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sejumlah Anggota Geng Vascal Diringkus Polisi, Sang Ketua Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Para ketua geng Vascal mengenakan baju tahanan untuk menghadiri jumpa pers di Polsek Umbulharjo, Selasa (30/5/2023) 

Setelah itu korban ditinggal kabur," terang dia.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto menambahkan, korban pada saat itu juga melapor ke Polsek Umbulharjo.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku sengaja mencari musuh untuk menguji anggota baru dari geng Vascal ini.

"Pengakuan tersangka RAA ini mengaku ketua geng Vascal, sehingga dia membawa adik-adik ini untuk direkrut jadi anggota. Sehingga ketika di lapangan dia ketemu sama anak-anak juga langsung diajak untuk sparingan (duel), untuk mencoba atau menjajaki anggota gengnya. Semacam ospek," katanya.

Dari keterangannya sasaran para 'koboi' cilik ini random alias acak.

Pada pengungkapan kasus ini Polisi mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing.

Baca juga: Desta Ikut Geng Motor Prediksi sebagai Pelarian Masalah, Imam Darto: Kita Haha Hihi Kalau Ketemu

"Kami amankan RAA, dia ini sering kumpul kan. Pada penangkapan kemarin juga kami amankan barang bukti kaus bertuliskan Vascal," terang dia.

Berita Rekomendasi

Selain kaus bertuliskan Vascal, Polisi juga mengamankan sebilah celurit berukuran besar.

"Sajam itu digunakan waktu ketika penganiayaan di Babarsasi. Itu turut kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Dari kejadian ini para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Berstatus Bebas Bersyarat

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto, juga menyebut RAA (20) yang mengaku ketua geng Vascal ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan jalanan.

Dia terlibat penganiayaan dengan TKP di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 2021.

"Hanya saja waktu itu usianya masih di bawah umur," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas