Suyono Mengaku Menyesal usai Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Terancam Hukuman Mati
Pelaku yang membunuh dan memutilasi pria di Solo kini mengaku menyesal atas perbuatannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi pria bernama Rohmadi (51) di Solo, Jawa Tengah, telah ditangkap.
Suyono alias Yono (50) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Suyono diamankan di kediamannya di kawasan Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (28/5/2023).
Adapun peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah toko mebel di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).
Sementara, potongan tubuh korban ditemukan di Solo dan Sukoharjo pada Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Dalih Sakit Hati dan Asmara di Balik Kasus Mutilasi Pria di Solo, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Korban
Atas aksinya itu, Suyono mengaku menyesal setelah tega membunuh dan memutilasi Rohmadi yang merupakan rekan kerjanya.
"Kowe kapok ora? (Kamu jera tidak?)" tanya Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
"Wah saya kapok dan menyesal seumur hidup saya."
"Dan saya minta maaf kepada bapak-bapak, dan Kapolri, dan sebagainya, saya tidak bisa menyebutkan satu persatu."
"Dan saya minta maaf dengan keluarga korban yang telah saya bunuh, saya menyesal sekali," jawab Suyono sambil menangis.
Terancam Hukuman Mati
Suyono yang menjadi tersangka kasus mutilasi pria di Solo terancam hukuman mati.
Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka mengaku mempunyai niat membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023).
Bahkan, pelaku telah menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.