Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pelaku Mutilasi di Solo Ditangkap: Terungkap Motif Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati

Simak fakta-fakta pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo telah ditangkap polisi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Pelaku Mutilasi di Solo Ditangkap: Terungkap Motif Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati
TRIBUNSOLO.com Anang Maruf/Ahmad Syarifudin
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Solo (kiri), petugas gabungan mengevakuasi potongan tubuh Rohmadi (tengah dan kanan). Simak fakta-fakta pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo telah ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo, Jawa Tengah, ditangkap.

Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah toko mebel di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).

Potongan tubuh korban bernama Rohmadi (51) ditemukan di Solo dan Sukoharjo pada Minggu (21/5/2023).

Suyono alias Yono (50) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Rohmadi yang merupakan rekan kerjanya.

Suyono diamankan di kediamannya di kawasan Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Solo: Takut Ketahuan hingga Potong Tubuh Korban

Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta pelaku kasus mutilasi di Solo ditangkap:

1. Pelaku Sakit Hati

BERITA TERKAIT

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan Suyono mengakui adanya perasaan sakit hati kepada korban.

"Tersangka ini mempunyai rasa sakit hati, keterangan dari tersangka sakit hati dari ucapan korban atau korban selalu susah meminjamkan sepeda motornya," ujarnya, Selasa (30/5/2023), dilansir TribunSolo.com.

Luthfi menyebut, Suyono juga memiliki keinginan menguasai harta korban, yakni berupa sepeda motor.

"Juga ingin menguasai harta korban," tambahnya.

2. Motif Asmara

Menurut Luthfi, ada motif asmara di balik kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo itu.

"Nyilih motor ra disilehne (pinjam motor tak diberikan)."

"Motif asmara itu korbannya sendiri punya cewek, ceweknya dia dilamar tidak mau, jadi dua kali sakit hati dia," kata Luthfi, Selasa, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Suyono Mengaku Menyesal usai Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo diketahui bernama Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Surakarta.
Tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo diketahui bernama Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Surakarta. (Polres Sukoharjo)

3. Alasan Pelaku Mutilasi Tubuh Korban

Suyono mengaku terpaksa memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menutupi jejaknya.

Sebab, ia kebingungan untuk memasukkan mayat korban ke dalam sebuah plastik.

Karena tak muat, Suyono akhirnya memotong tubuh korban.

"Sebenarnya saya tidak punya pemikiran memotong, karena sulit maka saya potong-potong," ucap Suyono saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, dilansir TribunJateng.com.

Baca juga: Dalih Sakit Hati dan Asmara di Balik Kasus Mutilasi Pria di Solo, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Korban

Saat memotong tubuh korban, pelaku mengaku takut dan gemetar.

"Saya takut ketahuan, maka saya potong."

"Lalu saya buang di tiga tempat. Biar istilahnya menghilangkan jejak," ungkapnya.

"Karena saya tidak bisa membawa mayat itu, soalnya kantongnya cuma satu meter. Setelah saya pukul dan meninggal, saya diamkan satu jam," terang dia.

Setelah melakukan aksinya, Suyono merasa bingung dan gelisah selama satu jam.

Suyono pun sempat mondar mandir di tempat dirinya membunuh korban.

4. Pinjam Pisau Pedagang Sate

Masih dari TribunJateng.com, pisau yang digunakan pelaku untuk memotong tubuh korban, ternyata dipinjam dari tetangga.

Pisau tersebut milik tetangga Suyono yang merupakan seorang pedagang sate kambing.

Saat itu, pelaku meminjam pisau berukuran 30 sentimeter.

"Terus saya punya pikiran kalau tetangga saya pedagang sate kambing, saya pinjam pisaunya," ungkap Suyono, Selasa.

Baca juga: Fakta Suyono, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo-Solo: Motif hingga Hubungan dengan Korban

Pelaku mengaku takut saat memotong jasad korban.

"Perasaan saya takut dan gemetar, saya takut waktu itu, karena tidak pernah (melakukan) kayak gini," ujarnya.

"Sebenarnya tidak berani, tidak berniat memotong, karena saya tidak bisa membawa mayat itu, kantongnya kan lebarnya cuma satu meter," beber dia.

Petugas tengah mengevakuasi potongan badan manusia di bawah Jembatan Sesek Dawung Kulon, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/5/2023).
Petugas tengah mengevakuasi potongan badan manusia di bawah Jembatan Sesek Dawung Kulon, Serengan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/5/2023). (Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin)

5. Sempat Melawan saat Hendak Ditangkap

Suyono ditembak saat dilakukan penangkapan di kawasan Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur tersebut karena Suyono sempat melakukan perlawanan.

Saat itu, tersangka ditembak di betis kaki kanan dan kiri.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan Suyono ini setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 21 saksi.

Dari keterangan para saksi, bukti mengarah kepada Suyono.

"Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono yang merupakan rekan kerja korban."

"Mereka bekerja di toko mebel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," kata Luthfi, Selasa, dilansir TribunSolo.com.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Korban Dihabisi dengan Pipa Besi saat Tidur

6. Terancam Hukuman Mati

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka mengaku mempunyai niat membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023).

Bahkan, pelaku telah menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban.

"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)" kata Luthfi, Selasa, seperti diberitakan TribunSolo.com.

Tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

Atas perbuatannya, Suyono terancam hukuman mati.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," papar Luthfi.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). (YouTube Jateng)

7. Pelaku Menyesal

Diberitakan TribunJateng.com, Suyono mengaku menyesal setelah tega membunuh dan memutilasi Rohmadi.

"Kowe kapok ora? (Kamu jera tidak?)" tanya Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polres Sukoharjo, Selasa.

"Wah saya kapok dan menyesal seumur hidup saya."

"Dan saya minta maaf kepada bapak-bapak, dan Kapolri, dan sebagainya, saya tidak bisa menyebutkan satu persatu."

"Dan saya minta maaf dengan keluarga korban yang telah saya bunuh, saya menyesal sekali," jawab Suyono sambil menangis.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo-Solo, Akui Gemetar saat Eksekusi Korban

Diketahui, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter dengan diamater 5 sentimeter yang berada di dalam kamar pada Rabu (17/5/2023).

Sehari setelahnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry sebagai sarana membungkus mayat korban.

Pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala Rohmadi menggunakan pipa besi yang telah disiapkan.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.

Baca juga: Sambil Menangis, Tersangka Mutilasi di Sukoharjo-Solo Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ngaku Menyesal

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jeans milik pelaku.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo, Minggu (21/5/2023).

Selanjutnya, potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo; hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin (22/5/2023).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar) (TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)

Berita lain terkait Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas