Fakta-fakta Pelaku Mutilasi di Solo Ditangkap: Terungkap Motif Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati
Simak fakta-fakta pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo telah ditangkap polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo, Jawa Tengah, ditangkap.
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah toko mebel di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).
Potongan tubuh korban bernama Rohmadi (51) ditemukan di Solo dan Sukoharjo pada Minggu (21/5/2023).
Suyono alias Yono (50) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Rohmadi yang merupakan rekan kerjanya.
Suyono diamankan di kediamannya di kawasan Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Solo: Takut Ketahuan hingga Potong Tubuh Korban
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta pelaku kasus mutilasi di Solo ditangkap:
1. Pelaku Sakit Hati
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan Suyono mengakui adanya perasaan sakit hati kepada korban.
"Tersangka ini mempunyai rasa sakit hati, keterangan dari tersangka sakit hati dari ucapan korban atau korban selalu susah meminjamkan sepeda motornya," ujarnya, Selasa (30/5/2023), dilansir TribunSolo.com.
Luthfi menyebut, Suyono juga memiliki keinginan menguasai harta korban, yakni berupa sepeda motor.
"Juga ingin menguasai harta korban," tambahnya.
2. Motif Asmara
Menurut Luthfi, ada motif asmara di balik kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo itu.
"Nyilih motor ra disilehne (pinjam motor tak diberikan)."