Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pelaku Mutilasi di Solo Ditangkap: Terungkap Motif Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati

Simak fakta-fakta pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo telah ditangkap polisi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Pelaku Mutilasi di Solo Ditangkap: Terungkap Motif Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati
TRIBUNSOLO.com Anang Maruf/Ahmad Syarifudin
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Solo (kiri), petugas gabungan mengevakuasi potongan tubuh Rohmadi (tengah dan kanan). Simak fakta-fakta pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo telah ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo, Jawa Tengah, ditangkap.

Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah toko mebel di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).

Potongan tubuh korban bernama Rohmadi (51) ditemukan di Solo dan Sukoharjo pada Minggu (21/5/2023).

Suyono alias Yono (50) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Rohmadi yang merupakan rekan kerjanya.

Suyono diamankan di kediamannya di kawasan Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Solo: Takut Ketahuan hingga Potong Tubuh Korban

Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta pelaku kasus mutilasi di Solo ditangkap:

1. Pelaku Sakit Hati

BERITA TERKAIT

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan Suyono mengakui adanya perasaan sakit hati kepada korban.

"Tersangka ini mempunyai rasa sakit hati, keterangan dari tersangka sakit hati dari ucapan korban atau korban selalu susah meminjamkan sepeda motornya," ujarnya, Selasa (30/5/2023), dilansir TribunSolo.com.

Luthfi menyebut, Suyono juga memiliki keinginan menguasai harta korban, yakni berupa sepeda motor.

"Juga ingin menguasai harta korban," tambahnya.

2. Motif Asmara

Menurut Luthfi, ada motif asmara di balik kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo itu.

"Nyilih motor ra disilehne (pinjam motor tak diberikan)."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas